ICJR Kritik Pernyataan Komnas HAM tentang Pelarangan LGBT Tidak Melanggar HAM  

Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional maupun UUD 1945 menyatakan bahwa pembedaan pengaturan terhadap LGBT merupakan tindakan diskriminatif, pengaturan pelarangan LGBT juga bukan merupakan tindakan affirmative action yang diperbolehkan. Hal ini memperlihatkan bahwa Komnas HAM yang bertanggungjawab atas pengawasan kebijakan tentang Hak Asasi Manusia belum sepenuhnya memahami instrumen Hak Asasi Manusia itu sendiri.

Seperti yang dikutip dalam beberapa media, pada Kamis 14 Februari 2019 lalu dalam kesempatan dengar pendapat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Ketua Komnas HAM menyatakan bahwa wacana pemerintah daerah di Sumatera Barat untuk menyusun peratura pelarangan LGBT tidak melanggar HAM.

Ketua Komnas HAM menyatakan bahwa penyusunan peraturan pelarangan LGBT tersebut dinilai sah-sah saja selama dilakukan tanpa kekerasan, tidak diskrimintatif dan jangan membuat LBGT tidak dapat mengakses hak dasarnya.

ICJR mempertanyakan pernyataan tersebut, karena dengan sedari awal mewacanakan untuk melakukan pelarangan pada LGBT ataupun melakukan pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual, ekspresi seksual dan identitas gender merupakan bentuk diskriminasi, yang jelas dilarang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),  Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 tahun 2005, dan juga bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 Indonesia sendiri.

Bahwa dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa seluruh manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki persamaan dalam martabat dan hak. Dalam Laporan Tahunan United Nations High Commissioner for Human Rights tentang Discriminatory laws and practices and acts of violence against individuals based on their sexual orientation and gender identity dinyatakan bahwa setiap orang disini termasuk orang-orang lesbian, gay, bisexual dantransgender.

Dalam Pasal 2 ayat (1) ICCPR juga dinyatakan bahwa negara peserta berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak sipil dan politik bagi semua, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Dalam kasus Toonen v. Australia (No. 488/1992 (CCPR/C/50/D/488/1992) Komisi Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa larangan pembedaan ini termasuk juga pembedaan berdasarkan orientasi seksual. Komentar Umum No. 20 (E/C.12/GC/20, 10 June 2009)

Committee on Economic, Social and Cultural Rights menjelaskan bahwa pengertian “other status” atau “status lainnya” termasuk didalamnya orientasi seksual dan juga identitas gender.

Sejak kasus Toonen pada 1994, Komisi Hak Asasi manusia secara tegas menentang argumen yang menyatakan kriminalisasi LGBT dapat dijustifikasi dan beralasan dengan dalih kesehatan masyarakat atau dengan alasan moral, penggunaan hukum pidana dalam hal ini tidak proporsional dan tidak diperlukan.

Komisi Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi hubungan seksual yang bersifat privat, antara orang dewasa dan dilakukan secara konsensual merupakan pelanggaran hak atas privasi dan hak untuk bebas dari diskriminasi. Penahanan seseorang berdasarkan orientasi seksual nya juga dinyatakan sebagai bentuk penahanan sewenang-wenang yang merupakan pelanggaran Pasal 9 ICCPR (The Working Group on Arbitrary Detention: Opinions No. 22/2006 on Cameroon (A/HRC/4/40/Add.1), No. 42/2008 on Egypt (A/HRC/13/30/Add.1))

Dalam konteks Indonesia sekalipun, pelarangan LGBT jelas melanggar Hak Asasi Manusia yang sudah diakui dalam UUD 1945. Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pada “Prinsip Pokok Negara Hukum” oleh Prof. Jimly Hassidiqie dijelaskan untuk mewujudkan prinsip equality before the law tersebut, segala tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan menifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan terlarang. Pengaturan yang memberikan pembedaan dalam kondisi tertentu diperbolehkan selama tindakan-tindakan tersebut bersifat khusus dan sementara yang dinamakan “affirmative actions” dan hanya dapat digunakan untuk mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga tercapai perkembangan yang sama dan setara antar tiap kelompok masyarakat, seperti contoh perlakukan khusus untuk perempuan dan anak-anak.

Dalam kedua konteks tersebut, dapat dikatakan bahwa baik instrumen Hak Asasi Manusia Internasional maupun UUD 1945 menyatakan bahwa pembedaan pengaturan terhadap LGBT merupakan tindakan diskriminatif, pengaturan pelarangan LGBT juga bukan merupakan tindakan affirmative action dalam konteks pembedaan kedudukan seseorang dihadapan hukum yang diperbolehkan. Hal ini memperlihatkan bahwa Komnas HAM sekali pun merupakan institusi negara yang bertanggungjawab atas pengawasan kebijakan tentang Hak Asasi Manusia belum sepenuhnya memahami instrumen Hak Asasi Manusia itu sendiri.

Padahal pelarangan LGBT yang diskriminatif tersebut dalam praktiknya di berbagai negara telah berdampak buruk bagi penghormatan hak asasi manusia, baik dalam hak sipil politik maupun hak sosial ekonomi dan budaya. Kriminalisasi Homoseksual membatasi akses terhadap penanggulangan, pencegahan, akses treatment  HIV yang jelas akan berdampak pada meningkatnya transmisi HIV (1 dari 15 homoseksual menderita HIV di negara yang tidak mengkrimnalisasi homoseksual, sedangkan 1 dari 4 homoseksual menderita HIV di negara yang mengkriminalisasi LGBT, dalam UNAIDS, The Gap Report, 2014), kriminaliasi juga menumbuhsuburkan kekerasan terhadap kelompok LGBT yang dihasilkan dari stigma pembedaan perlakuan dan pelarangan dalam peraturan.

Atas hal tersebut, ICJR merekomendasikan kepada Komnas HAM sebagai institusi negara Hak Asasi Manusia untuk:

  1. Menkaji ulang pernyataan tersebut, yang mengesahkan pelarang LGBT
  2. Melakukan kajian komprehensif tentang dampak pelarangan LGBT terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia
  3. Melakukan kajian yang komprehensif untuk mengevaluasi Perda-perda diskriminatif yang menyasar kelompok LGBT

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top