Polisi Harus Tanggap dalam Mengungkap Pelaku Peretasan Situs Tempo

Pada Jumat, 21 Agustus 2020 situs website dari salah satu media di Indonesia, Tempo, mengalami peretasan. Diberitakan hal tersebut yang berlangsung berkali-kali pada Jumat dini hari, situs Tempo sempat menampilkan layar hitam dan memainkan lagu nasional “Gugur Bunga” selama 15 menit serta menampilkan tulisan “Deface By @xdigeeembok. STOP HOAX! Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat INdonesia. Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.” Kemudian, diikuti tweet akun Twitter @xdigeeembok yang mempostkan #KodeEtikJurnalistikHargaMati dan membalas tweet dari Tempo dengan “Peringatan Mesra”.

Serangan di ruang siber seperti ini merupakan upaya pembungkaman Pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara berdemokrasi. Seperti diketahui bersama dalam beberapa waktu yang tidak lama hal serupa juga terjadi terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang dikenal kritis terhadap pemerintah.

Selama 2019 ada beberapa kasus serangan siber, baik berupa peretasan saja hingga peretasan yang berujung ke kebocoran data pribadi yang terjadi. Kasus Ravio Patra yang akun WhatsApp-nya diretas dan berujung ke penangkapan dirinya atas postingan konten yang tidak dilakukannya. Lalu, ada juga kasus bocornya data pelanggan, Denny Siregar, yang dibuka secara ilegal oleh karyawan outsourcing Telkomsel. Hingga ke kasus peretasan akun Twitter dari dr. Pandu Riono.

Kecenderungan hal yang belakangan ini terjadi menimpa mereka yang kritis terhadap pemerintah. Termasuk Tempo yang dalam pelansirannya sering berisi kritik dengan design cover yang kontroversial. Hak kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan sesuai dengan fakta yang yang didapat, dan pertanggung-jawaban atau penyelesaian sengketa terhadapnya adalah lewat mekanisme Dewan Pers.

Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi, dan RUU Perlindungan Data Pribadi masih merupakan PR untuk dibahas di DPR. Namun dalam melindungi serangan siber seperti ini UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah mengatur proteksi hukum bagi serangan siber seperti ini. Peretasan dalam klausul hukum merupakan “akses ilegal” yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain.

Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Sedangkan dalam hal mengakses dan mengambil informasi atau data pribadi bisa dikenakan,

Pasal 32 ayat (1) UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Sayangnya, walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan dan ketanggapan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut kasus serupa berbeda dan terkadang mengalami double standard terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah. Kasus peretasan Ravio Patra misalnya dari waktu kejadian terjadinya peretasan, hingga penangkapan yang diduga merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi dirinya hanya berlangsung beberapa jam saja. Sedangkan pengungkapan siapa pelaku peretasan sebenarnya cenderung tak responsif.

Kasus-kasus seperti ini dilihat dapat bertambah dan semakin banyak maka perlu langkah aktif dari APH dalam nenanggapi kasus serupa. Seiring dengan kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online atau virtual selama masa pandemi covid-19, serangan-serangan siber akan banyak ditemukan.

Maka, dengan ini ICJR menyerukan bagi APH, khususnya Kepolisian RI untuk secara professional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa diskriminasi. Untuk melindungi aktivis, pembela HAM, pengkritik, dan juga menghormati kebebasan pers dengan berpegang teguh pada jaminan penghormatan kebebasan berekspresi dan berpedapat yang merupakan pilar dalam kehidupan berdemokrasi. Serangan terhadap jaminan kebebasan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi.


Tags assigned to this article:
hukum pidanauu ite

Related Articles

4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita

20 Oktober 2018 menjadi momentum penanda bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menahkodai Negara Republik Indonesia selama 4 (empat) tahun.

ICJR Desak Amicus Curiae diakui dan diatur dalam R KUHAP

Rancangan KUHAP harus mengakomodir partisipasi masyarakat dalam bentuk Amicus Curiae demikian kata Anggara, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice

ICJR Kritik Penetapan Tersangka Dua Komisioner Komisi Yudisial

Dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahur dikabarkan telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penistaan terhadap Hakim Sarpin

Verified by MonsterInsights