Pemerintah dan DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU Terorisme pada 31 Mei 2017 di Ruang Rapat Panja RUU Terorisme DPR. Pembahasan masih berkutat pada pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) terkait masa penangkapan yang diusulkan pemerintah di RUU Terorisme. Dalam RUU Terorisme yang disusun pemerintah, masa penangkapan diubah bertambah dari pengaturan sebelumnya yang 7 hari menjadi 30 hari dalam RUU tersebut.
Dari hasil pemantauan terakhir yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), perdebatan dan pembahasan terkait masa penangakapan berjalan cukup alot, fraksi-fraksi di DPR mempertanyakan dan menganggap waktu 30 hari terlalu lama dan mengusulkan adanya perubahan berupa pengurangan masa penangkapan. ICJR dalam posisinya sejak awal sudah meminta DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan ulang seluruh kondisi dan resiko yang ada akibat penambahan masa penangkapan tersebut. ICJR menaruh beberapa catatan penting terkait penangkapan di RUU Terorisme, yaitu :
Pertama, penangkapan bukanlah penahanan, sehingga esensi dan pemahamannya sangat berbeda. Merujuk pada pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa “pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa”, itu artinya masa penangkapan adalah masa dimana tersangka dan terdakwa “sudah” berada dalam “pengekangan” atau dalam bahasa awam bisa disebut sudah berada bersama penyidik, untuk kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup selama 1 hari (dalam KUHAP) atau 7 hari (dalam UU Terorisme) dilakukan langkah lain guna kepentingan penyedikan, seperti melanjutkan pada penahanan dan lain sebagainya. Masa penangkapan tidak dan bukan termasuk “proses” mengejar atau menangkap pelaku. Proses mengejar dan menangkap adalah dua hal berbeda dengan masa penangkapan yang diatur baik dalam KUHP atau UU Terorisme.
Berdasarkan pemantauan ICJR, terdapat sedikit pergeseran pemahaman dan esensi dari penangkapan dalam pembahasan di DPR, argumen dari Pemerintah terkait sulitnya akses penangkapan pelaku terorisme seakan-akan menyamakan masa penangkapan dengan proses mengejar dan menangkap. Proses mengejar dan menangkap tidak dibatasi waktu dalam hukum acara, namun setelah tersangka atau terdakwa tertangkap, barulah masa penangkapan dihitung lalu dilanjutkan pada proses berikutnya.
Kedua, ICJR pada dasarnya mempersilakan baik Pemerintah atau DPR untuk mengevaluasi masa penangkapan dalam UU Terorisme, namun, ICJR meminta agar terhadap rencana penambahan atau pengurangan masa penangkapan tersebut didasarkan pada kajian dan perhitungan yang dapat dibuktikan. Perlu untuk dicatat bahwa masa 7 hari penangkapan yang ada dalam UU Terorisme saat ini juga merupakan penambahan dari masa penangkapan 1 hari dalam KUHAP. Ketika UU Terorisme pertama disusun, alasan dari pemerintah juga cenderung sama, yakni dibutuhkan waktu lebih dalam masa penangkapan terorisme karena kasus yang cukup sulit.
Berdasarkan hasil pemantauan ICJR, waktu 7 hari yang ada dalam UU terorisme dirasa sudah cukup, kesimpulan ini dapat dirujuk dari efektifitas penanganan kasus yang dilakukan dalam UU Terorisme. Dalam catatan ICJR, belum ada tersangka atau terdakwa kasus terorisme yang tidak diputus bersalah, sehingga dalam kaca mata hukum acara, maka proses yang saat ini ada sudah efektif untuk melakukan pembuktian, termasuk masa penangkapan 7 hari yang sudah cukup lama.
Ketiga, Penangkapan dalam jangka waktu lama bisa berakibat fatal pada pelanggaran hak asasi manusia. Selama ini, masa penangkapan 7 hari berpotensi menimbulkan praktik penyiksaan dalam proses peradilan kasus terorisme. Hal ini karena masa penangkapan yang melebihi waktu normal tersebut berpotensi adanya penahanan incommunicado atau penahanan/penempatan seseorang tanpa akses terhadap dunia luar. Kondisi tidak adanya akses ini membuka peluang besar adanya penyiksaan.
ICJR menilai bahwa praktek penyiksaan justru akan merusak profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum karena pencarian alat bukti atau pengungkapan kasus akan ditempuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia.
Atas dasar itu, ICJR meminta agar DPR dan Pemerintah kembali melihat esensi dari penangkapan, sehingga tidak menyamakan penangkapan dengan masa pengejaran atau proses untuk menangkap tersangka dan terdakwa. Dengan pemahaman ini, maka nantinya perdebatan terkait penangkapan akan lebih mudah dilakukan dengan dasar yang sudah kuat.
Lebih dari itu, ICJR meminta agar Pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menentukan masa penahanan. Keputusan untuk menambah masa penahanan dalam RUU Terorisme harus dapat dibuktikan dan diuji, penambahan yang tidak memiliki dasar justru akan menambah persoalan lain nantinya