image001

ICJR Pertanyakan Prioritas Presiden dalam Menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah

Penyusunan 2 RPP Sebagai Peraturan Pelaksanaan UU SPPA Terancam Gagal

Pada 3 Mei 2018 lalu, Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2018 menetapkan terdapat 43 Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan disusun sepanjang 2018.

ICJR mencermati bahwa dari 43 Rancangan PP tersebut, hanya terdapat satu rancangan  PP terkait dengan implementasi Sistem Peradilan Pidana, yaitu  RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan dan Rehabilitasi Bagi Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pasal 81A ayat (a) dan Pasal 82A ayat (3)

 Ini berarti,terkait dengan Sistem Peradilan Pidana, Pemerintah hanya berfokus untuk mendukung implementasi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pasal 81A ayat (a) dan Pasal 82A ayat yang lebih dikenal dengan “Perppu Kebiri”.

Padahal, pemerintah masih punya pekerjaan rumah terkait dengan perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana , untuk mendukung optimalisasi implementasi dari sistem peradilan pidana anak yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Berdasarkan UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk membuat enam materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan dua materi dalam bentuk Peraturan Presiden. Namun sampai saat ini peraturan pendukung masih belum semua tersedia. Pemerintah baru merampungkan lima dari delapan substansi peraturan perlaksana UU tersebut, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah (PP No 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun)
  2. Peraturan Pemerintah Syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan anak belum berumur 12 tahun (digabung dengan PP No. 65 tahun 2017)
  3. PP No. 8 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan SPPA
  4. PP No. 9 Tahun 2017 tentang pedoman register perkara Anak dan Anak korban)
  5. Peraturan Presiden No. 175 tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak).

Sedangkan 3 materi lagi belum berhasil pemerintah susun, yaitu tentang:

  1. Peraturan Pemerintah mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana (Pasal 71 ayat (5) UU SPPA)
  2. Peraturan Pemerintah mengenai tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak (Pasal 82 ayat (4) UU SPPA)
  3. Peraturan Presiden mengenai pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi (Pasal 90 ayat (2) UU SPPA)

 Sesuai ketentuan Pasal 107 UU SPPA, peraturan perlaksanaan dari UU SPPA harus ditetapkan dalam jangka waktu 1 (Satu) tahun sejak UU tersebut diberlakukan. Artinya seluruh peraturan pelaksanaan UU SPPA seharusnya telah diundangkan seluruhnya pada 30 Juli 2013. Namun selama 5 tahun 10 bulan sejak UU SPPA disahkan, Pemerintah gagal dalam mengundangkan peraturan pelaksana UU SPPA tersebut.

Padahal berdasarkan pantauan ICJR per Maret 2018, jumlah Anak yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana cenderung mengalami peningkatan, ditunjukkan dengan data anak dalam tahanan yang jumlahnya cukup besar

  1. Per Desember 2017 ada 1010 anak berada dalam tahanan
  2. Per Desember 2016 ada 905 anak berada dalam tahanan
  3. Per Desember 2015 ada 663 anak berada dalam tahanan
  4. Per Desember 2014 ada 790 anak berada dalam tahanan
  5. Per Desember 2013 ada 1966 anak berada dalam tahanan

Terdapat kecenderungan peningkatan jumlah anak yang ditahan dari 2014 sampai dengan 2017. Angka ini menunjukkan perlunya mengatur secara seksama Sistem Peradilan Pidana Anak guna mendukung tujuan diundangkannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu sendiri yaitu untuk menjadikan perampasan kemerdekaan dan pemidanaan anak sebagai upaya terakhir.

Tujuan ini jelas tidak akan tercapai tanpa didukung kesiapan regulasi yang sistematis dalam mengatur proses peradilan pidana bagi anak tersebut. Ketiadaan regulasi seperti dalam data diatas, berpotensi tidak terselenggaranya sistem peradilan pidana anak dengan baik. Harusnya Pemerintah dapat menentukan prioritas yang tepat dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top