Peraturan Pelaksana UU SPPA selambat-lambatnya disahkan 31 Juli 2015, Pemerintah diingatkan jangan sampai mengambil resiko dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Pelaksana SPPA yang tidak jelas kualitas pembahasannya.
Dalam hitungan bulan, tepatnya 31 Juli 2014 nanti, UU SPPA akan resmi berlaku. Hal yang paling menarik untuk disoroti adalah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk mengaluarkan setidaknya 6 (enam) materi Peraturan pemerintah (PP) dan 2 (dua) materi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai Peraturan pelaksanaan UU SPPA yang harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan.
Diantara beberapa aturan tersebut, ada beberpa aturan yang sangat penting untuk dikeluarkan. Misalnya RPP tentang Diversi, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Perma Diversi), setelah Perma Diversi dikeluarkan, praktis tidak ada lagi aturan tehknis baru terkait Diversi yang dikeluarkan oleh Intitusi lain yang terkait dalam Peradilan anak, termasuk didalamnya Kementrian Hukum dan HAM yang memiliki kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 107 UU SPPA.
Pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Perpres No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (Perpres 175/2014). Salah satu fokus dari Perpres ini adalah memberikan kesepahaman bagi aparat penegak hukum terkait UU SPPA, termasuk didalamnya peningkatan kapasitas dalam penyelenggarann Diversi berdasarkan perpektif UU SPPA.
ICJR menilai bahwa Kementrian Hukum Dan HAM terlalu lambat dalam merespon kebutuhan Peraturan Pelaksana UU SPPA. Menjadi hal yang sangat aneh apabila Pemerintah berusaha meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, misalnya dalam hal Diversi melalui Perpres 175/2014, namun aturan tehknis berupa PP yang menjadi pedoman dan landasan tehknis Diversi belum juga rampung.
Namun ICJR menegaskan, bahwa mendorong Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pelaksana, bukan berarti Peraturan Pelaksana yang nantinya dihasilkan menjadi aturan yang “asal ada”. ICJR mengingatkan meskipun batas dikeluarkannya peraturan pelaksana tersebut selambat-lambatnya 31 Juli 2015 jangan sampai Pemerintah mengambil resiko dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Pelaksana SPPA yang tidak jelas kualitas pembahasannya.
Salah satu kritik ICJR pada Pemerintah adalah tertutupnya mekanisme pembahasan Rancangan PP dan Rancangan Perpres oleh Pemerintah, sehingga hasil yang nantinya dikeluarkan juga tidak dapat dipastikan baik dan buruknya. Selama ini ICJR menilai bahwa pembahasan-pembahasan yang melibatkan masyarakat sangat minim dan cenderung tertutup, bahkan Rancangan PP Diversi misalnya tidak dapat diakses secara terbuka, tidak satupun dari situs pemerintah yang memuat Rancangan tersebut.
Untuk itu, ICJR menyerukan agar pemerintah segera membuka informasi terkait pembahasan Peraturan Pelaksana SPPA. Pemerintah bisa memulai dengan mengeluarkan informasi resmi terkait keberadaan RPP SPPA dan secara terbuka membuka kembali pembahasan RPP SPPA tersebut, untuk memastikan kualitasnya.