Beberapa waktu laliu (April 2016), Pemerintah lewat kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia telah berencana mengeluarkan rancangan Keputusan Prersiden (perpres) mengenai Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Rancangan Perpres yang disusun oleh pemerintah ini pada intinya ingin mengoptimalkan pengelolaan benda Sitaan di Rupbasan yang selama ini terbengkalai, minim pengawasan dan memiliki banyak persoalan.
Beberapa pengaturan yang coba diatur lewat Rancangan Perpres ini yakni:
Benda Sitaan harus berada di Rupbasan. Dalam rancangan diatur mengenai kewajiban melaporkan dan menyerahkan Basan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dilakukannya penyitaan kepada Rupbasan. Jika tidak dilaporkan dan diserahkan maka Kepala Rupbasan berwenang meminta penetapan Hakim untukmemerintahkan penyidik dan penuntut umum agar menempatkan Basan diRupbasan
Pelelangan benda sitaan: (pasal 8) benda sitaan yang terdiri atas benda yang dapat lekas rusak, membahayakan dan/atau menimbulkan biaya pengelolaan yang tinggi, Kepala Rupbasan berwenang memberikan rekomendasi kepada penanggung jawab yuridis untuk dijual lelang atau untuk diamankan. Hasil lelang yang berupa uang digunakan sebagai barang bukti dan disimpan dalam rekening bank atas nama Rupbasan.
Kewajiban penegak Hukum dan Pengadilan: dalam rancangan dimasukkan mengenai larangan dan kewajiban instansi penegak hukum terkait benda sitaan misalnya larangan penggunaan benda sitaan (pasal9) kewajiban salinan putusan (pasal 11). Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan wajib menyampaikan tembusannya kepada Rupbasan (pasal 5)
Pemutihan benda sitaan yang statusnya tidak jelas: dalam rancangan Dalam hal Basan yang sudah lewat jangka waktu pengelolaan dan tidak memiliki kejelasan perkembangan pelimpahan perkara, Kepala Rupbasan Wajibmelakukan klarifikasi kepada penanggung jawab yuridis Dalam hal Basan yang sudah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan tidak mendapatkan klarifikasi, Kepala Rupbasan Wajib memintapenetapan hakim atas basan. Kepala Rupbasan mengumumkan penetapan hakim atas basan pada mediayang dapat diakses oleh masyarakat Dalam jangka waktu 30 hari setelah pengumuman Kepala Rupbasan berhakmelaksanakan penetapan tersebut. Hasil pelelangan basan dalam bentuk uang dimasukan ke kas negara untukdan atas nama Rupbasan.
Pasal | Isu | Catatan |
6 | penanggung jawab yuridis wajib melaporkan dan menyerahkan Basan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dilakukannya penyitaan kepada Rupbasan. | Tidak ada sanksi yang memadai jika penanggunjawab yuridis tidak memberikan benda sitaan |
5 | Ketua Pengadilan wajib menyampaikan tembusan Surat Izin Penyitaan kepada Rupbasan | Tidak ada sanksi yang memadai terkait keterlambatan pengiriman |
8 | Lelang benda sitaan yang dapat lekas rusak, membahayakan dan/atau menimbulkan biaya pengelolaan yang tinggi | Kewenangan terlalu bertingkat, indikator benda lekas rusak, berbahaya dan biaya pengelolaan tidak diperjelas. |
9 | Larangan Penggunaan Barang sitaan | Tidak ada sanksi yang memadai terkait penggunaan benda sitaan |
11 | Kewajiban paniteramengirimkan salinan surat putusan kepada Rupbasan Dalam hal Basan telah memperoleh kekuatan hukum tetap | Tidak ada sanksi yang memadai terkait keterlambatan pengiriman salinan putusan |
12 | penetapan benda sitaan tidak jelas status benda sitaan | Berbelit-belit dan Menimbulkan Birokrasi yang terlalu lama. Tidak sesuai dengan semangat optimlisasi. |
7 | Penanggung jawab yuridis wajib menyampaikan perkembangan pelimpahan perkara terkait Basan kepada Rupbasan | Tidak ada sanksi yang memadai terkait keterlambatan informasi perkembangan perkara |
13 | Kepala Rupbasan mengumumkan penetapan hakim atas basan pada media yang dapat diakses oleh masyarakat | Informasi masih terbatas. tidak ada kewajiban khusus mengeluarkan informasi mengenai benda-benda sitaan yang lebih baik. Kepada publik |
Institute criminal Justicer Reform (ICJR) secara umum mendorong perubahan tersebut, namun juga memberikan catatan khusus terhadap beberapa persoalan dalam pengelolaan benda Sitaan yang coba di atur dalam Raperpres . ICJR melihat bahwa pengaturan tersebut masih lemah dan belum begitu kuat menjawab persoalan mengenai pengelolaan benda sitaan oleh pemerintah, ICJR juga melihat ketiadaan punish atau sanksi bagi pihak-pihak yang selama ini terkait dengan penguasaan benda sitaan dan mendorong agar pengaturan yang lebih berani. Beberapa catatan khusus dari ICJR yakni:
Pertama, Terkait bentuknya, ICJR mendorong agar optimalisasi tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal Pasal 44 Ayat (1) mengenai benda Sitaan. Dengan revisi dalam bentuk PP maka lebih pengaturan akan lebih sesuai dengan pelaksanaan KUHAP. Mengingat beberapa pasal dalam rancangan tersebut juga memberikan kewajiban kepada beberapa institusi penegak hukum termasuk Pengadilan dalam urusan benda sitaan. Selain itu, mekanisme hubungan perlu ditata kembali karena itu dibutuhkan pengaturan selevel Peraturan Pemerintah sebagai peraturan transisi sebelum memastikan perubahan dalam RUU KUHAP yang akan memberikan pengaturan yang memadai mengenai rupbasan.
Kedua, soal pelelangan benda sitaan Lelang benda sitaan yang dapat lekas rusak, membahayakan dan/atau menimbulkan biaya pengelolaan yang tinggi yang dalam peraturan ini hanya terbatas terkait dengan benda-benda sitaan yang berada di dalam Rupbasa dan belum mencakup pengaturan lelang benda sitaan yang berada di bawah kendali Kejaksaan, Polisi, KPK, BNN dan lembaga lembaga yang selama ini juga melakukan penyimpanan benda sitaan. ICJR mendorong agar pelelangan benda sitaan yang selama ini masing masing institusi dilakukan satu pintu oleh Rupbasan.
Ketiga, Dalam hal yang tidak mungkin untuk dapat disimpan dalam Rupbasan, maka cara penyimpanan Basan tersebutdiserahkan kepada Kepala Rupbasan. Hal ini belum diatur secara khusus dalam kondisi apa saja penyimpanan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain. Tanpa syarat yang spesifik maka Rancangan ini masih membuka peluang agar benda sitaan masih di pegang secara fisik oleh aparat yang memiliki kewenangan yuridis.
Keempat, mengenai kewajiban aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan yuridis mengenai benda sitaan, termasuk panitera dan ketua Pengadilan. Namun dalam rancangan ini keajiban tersebut justru mengatur soal sanksi dalam hal aparat penegak hukum lalai atau dengan segaja tidak melakukan perintah pemberitahuan kepada Rupbasan terkait benda sitaan. Pengaturan ini kurang kuat untuk melindungi hak Negara atas benda sitaan termasuk juga hak-hak tersangka. Pengaturan juga masih belum memadai mengenai pemilahan kewenangan Diperlukan pemilahan secara tegas antara yang memberikan ijin, yang melakukan penyitaan dan perampasan, dan yang melakukan pemeliharaan.
Kelima, ICJR melihat bahwa tidak ada pengaturan kewajiban bagi lembaga Negara untuk mempublikasikan benda-benda sitaan yang selama ini ada dalam penguasaan yuridis maupun fisik, baik ti tingkat Rupbasan maupun apara penegak hukum lainnya. Lemahnya publikasi dan akses informasi ini justru memperlemah pengawasan benda-benda sitaan.
Unduh Rancangan Perpres Rupbasan Disini