Rumah aman/safe house adalah sebuah penamaan yang kerap digunakan di dunia operasi penegakan hukum dan pengamanan, yakni sebuah lokasi/ tempat yang aman, tempat yang tepat dalam hal untuk untuk menyembunyikan seseorang yang tidak ingin diketahui oleh pihak tertentu atau berada dalam situasi /keadaan bahaya.
Rumah aman atau safe house terkait dengan perlindungan untuk seseorang yang dalam kondisi dan keadaan yang berbahaya. Beberapa jenis atau bentuk safe house mengacu pada suatu tempat dimana saksi yang terancam diberikan pengamanan untuk kepentingan memberikan kesaksian. Atau tempat singgah bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Dalam operasi perlindungan saksi dan korban, rumah aman adalah sebuah tempat yang difungsikan sebagai sebuah bentuk layanan perlindungan sementara bagi saksi dan korban dengan menempatkan seseorang pada suatu tempat yang aman dan dirahasiakan demi melindungi saksi dan korban dari tindakan yang membahayakan/mengancam dari si pelaku tindak pidana atau orang-orang terkait lainnya. Tujuan umumnya adalah untuk kepentingan dan kelancaran berjalannya sebuah proses peradilan pidana yang membutuhkan peran dari saksi dan korban yang dilindungi tersebut.
Berdasarkan tempat operasionalisasinya, rumah aman dapat dibagi menjadi dua jenis yakni: Pertama, rumah aman yang bersifat permanen (bersifat statis sehingga menetap pada satu lokasi tertentu). Model rumah aman ini yang dikelola oleh program perlindungan saksi yang menempati lokasi yang permanen/menetap disuatu tempat.
Jenis kedua adalah Rumah aman yang bersifat mobile (berpindah-pindah) ini adalah tipikal rumah aman yang dinamis. Jadi rumah aman model seperti ini dapat berlokasi dimanapun yang tidak dikenal secara umum, yang dikelola oleh petugas perlindungan saksi yang selalu berpindah dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan pengamanan saksi.
Di Indonesia, dasar hukum penempatan saksi yang terancam dalam perlindungan rumah aman saat ini didasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) huruf K Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan bahwa disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara (rumah aman).
Karena penggunaan rumah aman merupakan operasi perlindungan yang khusus dan spesifik maka biasanya penggunaannya lebih selektif dibandingkan dengan metode perlindungan lainnya. Karena disamping lebih rumit juga menimbulkan biaya finansial yang cukup besar. Oleh karena itu maka rumah aman memiliki kriteria yang lebih khusus. Orang-orang yang mendapatkan perlindungan rumah aman adalah orang-orang yang berstatus saksi kunci yang mendapat kondisi ancaman serius dari pihak tertentu yang ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan untuk hal tersebut
Kadang kala Orang yang mendapatkan perlindungan rumah aman juga meliputi keluarga dari orang yang di lindungi tersebut, mencakup keluarga inti seperti ayah, ibu dan anak-anaknya, namun dalam beberapa kasus juga mencakup kerabat yang lebih luas. Umumnya lokasi rumah aman pasti selalu dirahasiakan, dan terbatas hanya diketahui oleh beberapa orang tertentu, demi keamanan bagi orang-orang yang ditempatkan di dalamnya.
Persoalan yang sekarang terjadi adalah adanya tuduhan yang menilai keberadaan safe house yang dimiliki KPK adalah illegal, tanpa dasar hukum. Namun hal yang paling menjadi perhatian adalah bagaimana mantan saksi, yang pernah menjadi saksi terlindung KPK dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko justru menimpakan kesalahan kepada KPK mengenai hal-hal yang ia alami dalam rumah aman KPK.
Miko menuduh beberapa hal, seperti dirinya dilarang bersosialisasi dengan warga sekitar selama di sana, diberi jatah dengan diantarkan makanan setiap harinya dan dilarang membeli makan di luar. Hal-hal ini lah yang harus didudukan kembali, sehingga tidak ada kekacauan dan tuduhan-tuduhan yang kurang tepat atas penggunaan rumah aman baik di KPK maupun di berbagai lembaga lainnya seperti LPSK.
Namun, berkaca pada syarat dan model perlindungan saksi, memang tidaklah gampang memberikan perlindungan dalam rumah aman ini. Karena begitu ketatnya syarat-syarat maka umumnya tidak banyak juga saksi yang bersedia masuk dalam perlindungan rumah aman dan beralih ke model perlindungan lainnya. Disamping itu karena tata tertib di rumah aman yang umumnya lebih ketat maka pasti akan ada konsekuensi pengekangan kebebasan secara terbatas, ini demi kepentingan keamanan dirinya, atau keluarganya sendiri.
Oleh karena itu, menurut ICJR dalam kasus KPK, pernyataan-pernyataan yang menyatakan bahwa saksi tidak bebas bergerak dan dikekang yang kemudian disimpulkan seakan akan rumah aman adalah “tempat penyekapan” menjadi sulit diterima. Itu karena dalam penggunaan rumah aman (berkaca dalam peraturan dan praktek di LPSK), justru saksi atau korban itu sendiri lah yang sepakat masuk ke dalam safe house, yang dibakukan dalam perjanjian perlindungan dan penandatangan kesepakatan tata tertib dalam rumah aman.