TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Jakarta bersama Koalisi KUHAP menyampaikan beberapa butir rekomendasi terkait Rancangan KUHAP tahun 2012, Koalisi ini juga menilai isi rancang terkait HPP belum mampu memberikan jawaban yang mendasar atas keadaan yang selama ini terjadi.
Dalam menyikapi isi Rancangan KUHAP, menyampaikan tiga rekomendasi. Rekomendasi disampaikan sesuai acara Media Briefing: Menyikapi Ketentuan Rancangan KUHAP tentang HPP di Hotel Akmani, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Dalam pandangan mereka, diserahkannya Rancangan KUHAP oleh Pemerintah ke DPR merupakan langkah nyata yang menggambarkan adanya keinginan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia yang sudah tidak lagi dapat menjawab perkembangan yang ada.
“Oleh karena itu, kami merekomendasikan semua pihak harus mengapresiasi dan mendorong para pemangku kewenangan, terutama DPR, agar sungguh-sungguh dalam membahasnya,” ujar Ketiua Badan Pengurus ICJR, Anggara Suhawyu mewakili koalisi.
Selanjutnya dikemukakan, meskipun telah ada kemajuan-kemajuan dalam Rancangan KUHAP, termasuk materi tentang lembaga pengawas –mekanisme komplain, tetap masih terdapat beberapa problem krusial yang harus diperhatikan. Alasannya agar problem-problem yang selama ini terjadi di bawah konsep praperadilan, tidak lagi terulang di masa mendatang.
“ICJR menekankan agar dalam pembahasan Rancangan ini nantinya, paradigma para pembahas (DPR) harus berlandas pada pengentasan problem (problem solving) yang ada. Para pembahas harus memiliki peta persoalan yang selama ini terjadi untuk dijadikan dasar dalam menentukan kebijakan, terutama terkait dengan lembaga pengawas-mekanisme komplain,” demikian isi butir kedua rekomendasi tersebut.
Mereka juga menilai penyediaan mekanisme komplain di dalam KUHAP sesungguhnya memiliki ikatan kuat dengan penjaminan hak asasi manusia. Namun pemberian kewenangan yang besar (diskresi) kepada penyidik selama ini terbukti telah menimbulkan inkonsistensi antara kedua hal tersebut.
“Maka, ICJR mendesak agar revisi terhadap materi mekanisme komplain ini harus dikembalikan lagi kepada tujuan utamanya yakni perlindungan hak asasi manusia dengan melepaskan diskresi penyidik dalam setiap tahapan peradilan pidana dan memberikan wewenang kepada pengadilan untuk melakukan peninjauan terhadap setiap tahapan dalam proses peradilan pidana,” demikian bunyi butir ketiga rekoemndasi bersama antara ICJR dan Koalisi KUHAP. (wip)
Sumber: Tribunnews.com