image001

ICJR: Sebagai Negara Hukum, Pemerintah Harus Punya Opsi Lain Soal WNI Simpatisan ISIS

Pemerintah harus mengkaji, mengklasifikasi, menelusuri rekam jejak masing-masing orang dan kebijakan yang diambil pun sifatnya tidak bisa generalisir. Dalam simpatisan tersebut terdapat perempuan dan anak-anak yang umumnya hanya korban, baik korban propaganda ISIS maupun korban relasi kuasa yang timpang di keluarga

Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan untuk tidak memulangkan kembali  (repatriasi) Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi anggota kelompok ISIS atau FTF (foreign terrorist fighter). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, usai menyelenggarakan rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jok Widodo bersama kementerian terkait.

Dalam hal ini setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah, yaitu pencabutan warga negara, pencekalan, dan opsi untuk diadili di Indonesia.

Pertama, terkait pencabutan warga negara. Tindakan yang menjadi sorotan adalah perobekan paspor Indonesia oleh beberapa WNI eks ISIS. Namun hal tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa mereka telah mencabut kewarganegaraannya. Dalam kerangka hukum Indonesia, pencabutan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 12/2006) dan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Perpres 2/2007). Dalam UU 12/2006 dan Perpres 2/2007 disebutkan kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu “Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden” dan “secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut.” Permasalahan yang harus diperhatikan adalah terkait status dari ISIS sebagai “tentara asing” atau “negara asing”.

Merujuk pada Konvensi Montevideo tahun 1933, syarat berdirinya sebuah negara adalah: 1) populasi permanen; 2) wilayah yang tetap; 3) pemerintahan dengan kendali yang efektif; dan 4) kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Hingga saat ini tidak ada satu negara pun di dunia yang bersedia menjalin hubungan diplomatik resmi dengan ISIS. Sehingga, pilihan untuk mencabut kewarganegaraan sebagai hukuman terhadap WNI eks ISIS dikhawatirkan justru memberikan legitimasi bagi keberadaan ISIS itu sendiri sebagai sebuah entitas politik.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 juga telah menjamin hak seseorang atas status kewarganegaraan sebagai salah satu hak asasi manusia. Dalam Pasal 15 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang mana Indonesia juga merupakan negara pihak, juga telah disebutkan bahwa “setiap orang mempunyai hak atas kewarganegaraan.” Selain itu, Pasal 24 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga mengatur bahwa “setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan”. Sehingga pencabutan kewarganegaraan bukanlah suatu pilihan yang bijak untuk dilakukan oleh Pemerintah.

Kedua, terkait dengan pencekalan. Pemerintah tidak dapat melakukan pencekalan atau pelarangan terhadap WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, karena dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa setiap WNI tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia. Pasal 27 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa “warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tidak ada dasar hukum untuk melarang WNI kembali ke Indonesia.

Ketiga, terkait dengan opsi pengadilan. Pemerintah sebenarnya memiliki opsi terhadap WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, yaitu diadili secara hukum. Tindakan yang dilakukan oleh ISIS telah ditetapkan sebagai tindakan terorisme oleh Dewan Keamanan PBB. Presiden Dewan Keamanan PBB telah menyatakan bahwa Dewan Keamanan sangat mengutuk tindakan terorisme, termasuk oleh organisasi teroris yang beroperasi dengan nama ISIS di Irak, Suriah, dan Lebanon. Dalam Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme), disebutkan bahwa intinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Para WNI eks ISIS tersebut dapat dijerat dengan hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Terorisme dan. Pasal 3 UU Terorisme menyebutkan bahwa peraturan ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain yang juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.

Opsi pasal lainnya yang dapat dikenakan terhadap WNI eks ISIS adalah perbuatan makar terhadap negara sahabat, dalam hal ini di negara Suriah, yaitu Pasal 139b KUHP. Berdasarkan asas nasional aktif pada Pasal 5 ayat (2) KUHP, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. Sehingga kesimpulannya meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh WNI eks ISIS tetap dapat diadili dengan hukum Indonesia.

Kondisi lainnya,  beberapa WNI eks ISIS tersebut juga dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam hal terdapat dugaan serius mereka melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional maupun pelanggaran terhadap hukum pidana internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan.

Terkait dengan wacana repatriasi simpatisan ISIS, ICJR mengingatkan beberapa hal kepada Pemerintah:

Pertama, apabila merujuk pada instrumen hukum nasional, tindakan pencekalan dan pencabutan kewarganegaraan merupakan tindakan yang problematis karena bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan di Indonesia;

Kedua, Pemerintah memiliki opsi untuk mengadili para WNI eks ISIS tersebut di Indonesia menggunakan hukum Indonesia, karena tindakan pidana yang dilakukan oleh simpatisan ISIS tersebut telah diatur dalam hukum Indonesia;

Ketiga, dalam mengadili WNI eks ISIS, Pemerintah harus mengkaji, mengklasifikasi, menelusuri rekam jejak masing-masing orang dan kebijakan yang diambil pun sifatnya tidak bisa generalisir. Dalam simpatisan tersebut terdapat perempuan dan anak-anak yang umumnya hanya korban, baik korban propaganda ISIS maupun korban relasi kuasa yang timpang di keluarga. Untuk itu, ICJR mendorong pemerintah untuk melakukan penilaian agar dapat memetakan tindakan yang diperlukan untuk rehabilitasi dan reintegrasi.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top