image001

ICJR : Tidak Hanya KPK, Presiden Jokowi Harus Gelar Dialog Multi Pihak untuk Bahas Polemik RKUHP

Sebagai contoh, RKUHP melalui pasal 443 mengkriminalisasi perbuatan mempertunjukkan dan menawarkan alat pencegah kehamilan, perbuatan yang melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978 tidak lagi dikenakan penuntutan ke muka sidang. Sampai saat ini, tim perumus belum sekalipun mengajak pihak terkait baik Kementerian Kesehatan, BKKBN atau masyarakat sipil yang fokus pada isu terkait untuk berdialog.

Presiden Jokowi merespon perkembangan isu RKUHP dengan rencana mengadakan pertemuan dengan KPK. Isu yang dibahas spesifik terkait masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. Presiden Jokowi menyatakan bahwa pertemuan itu direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat pasca lebaran Idulfitri.

ICJR menilai bahwa penting Presiden Jokowi memberikan waktu khusus untuk merespon isu RKUHP dan Korupsi, namun ICJR menilai bahwa seharusnya Presiden Jokowi tidak berhenti hanya di isu Korupsi sebab banyak masalah yang sama krusial dan membutuhkan perhatian lebih dari Presiden.

Dalam catatan ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ada beberapa isu krusial yang harus direspon oleh Presiden Jokowi, salah satu yang paling penting adalah minimnya pelibatan pihak lain yang berhubungan dan akan berdampak dari pengaturan RKUHP yang diundang untuk didengarkan pandangannya dalam pembahasan RKUHP selama ini. Dalam kondisi seperti ini, seharusnya Presiden Jokowi meluangkan perhatian lebih tidak hanya untuk isu Korupsi, namun isu lain seperti Kesehatan masyarakat, Pemasyarakatan, Kebebasan Pers dan berpendapat, masyarakat adat dan banyak sekali kelompok lain yang berpotensi terdampak dari pengaturan RKUHP.

Sebagai contoh, RKUHP melalui pasal 443 mengkriminalisasi perbuatan mempertunjukkan dan menawarkan alat pencegah kehamilan, perbuatan yang sejak tahun 1970-an melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978 tidak lagi dikenakan penuntutan ke muka sidang. Alasannya karena pasal ini bertentangan dengan program keluarga berencana dan kemudian melalui kajian BPHN tahun 1995-1996 merupakan salah satu program pemerintah untuk menanggulangi HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya.

Sampai saat ini, tim perumus belum sekalipun mengajak pihak terkait baik Kementerian Kesehatan, BKKBN atau masyarakat sipil yang fokus pada isu terkait untuk berdialog, sebagai catatan delik kriminalisasi perbuatan mempertunjukkan dan menawarkan alat pencegah kehamilan (kondom dll) masih ada dalam draft RKUHP. Selain pasal ini, masih banyak pasal lain yang berhubungan dengan isu kesehatan yang tidak diperhatikan oleh tim perumus, misalnya kriminalisasi prilaku seksual, kriminalisasi pengguna narkotika, pengguguran kandungan dan perbuatan lainnya.

Contoh lain, misalnya dalam hal dampak overkriminalisasi dalam RKUHP yang bisa berakibat pada overcrowding, belum sekalipun tim pemerintah mengundang Dirjen Pemasyarakatan atau kelompok pemerhati pemasyarkatan yang diundang untuk berdialog dalam pembahasan RKUHP, padahal RKUHP dipastikan akan menyumbang tingkat pemenjaran yang sangat tinggi karena tingginya perspektif pemenjaraan dan minimnya alternative pemidanaan non pemenjaraan di luar denda (saat ini hanya terdapat 3 alternatif non pemenjaraan yaitu Pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pelaksaan pidana penjara dengan mengangsur). Isu lain seperti pidana adat, potensi perkawinan anak, kebebasan pers, ancaman demokrasi dan isu kebebasan sipil lainnya nyaris tak tersentuh.

Untuk itu ICJR mendorong agar Presiden Jokowi membuka dialog yang lebih luas terkait pembahasan RKUHP. Presiden Jokowi harus mendengarkan semua kalangan dan mengundang kelompok lain yang memiliki potensi dampak yang sama besarnya dengan isu pemberantasan korupsi. Hal ini tentu saja sejalan dengan programNawa Cita Presiden Jokowi yang ingin melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Tanpa melibatkan semua pihak RKUHP bisa berpeluang kontra produktif dengan program-program Pemerintah.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut berikut

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top