Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional 2015. ICJR menilai ada tiga RUU yang harus diawasi proses pembahasannya.
RUU yang dikatakan ICJR yakni Rancangan KUHP, RUU tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“ICJR mendorong agar DPR dan pemerintah memberikan perhatian dengan membuka akses-akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat atas ketiga RUU tersebut, termasuk mempublikasikan segera rancangan-rancangan kepada publik, akses informasi, hearing yang lebih luas dan beragam kepada masyarakat Indonesia,” kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono di Jakarta, Senin (9/2/2015).
Menurut Supriyadi, tiga RUU yang masuk dalam prolegnas 2015 tersebut layak diperhatikan dan diawasi lebih serius. Terkait Rancangan KUHP, ICJR menilai RUU ini yang paling penting dalam upaya reformasi hukum pidana di Indonesia. RUU KUHP tergolong berat materinya karena terdiri dari 780 pasal.
Di samping itu, materi dalam RUU ini banyak yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Misalnya, materi yang berkaitan dengan kebijakan kodifikasi yang dinilai menimbulkan potensi pelemahan KPK, masalah pencantuman hukuman mati, dan kriminalisasi berlebihan (over kriminalisasi) terhadap penghinaan kepada kepala negara, atau penodaan agama.
Kemudian terkait RUU perubahan UU ITE, ICJR menilai pusat perhatian pembahasan harus diarahkan kepada pasal-pasal duplikasi pidana, khususnya yang dimuat dalam Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE.
“ICJR melihat bahwa ketentuan penghinaan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE masih saja bercokol dalam RUU tersebut,” kata Supriyadi.
Ia juga mendesak agar ketentuan penghinaan dan duplikasi pidana lainnya yang terdapat dalam UU ITE dicabut.
Sedangkan terkait RUU Larangan Minuman beralkohol, ICJR meminta Pemerintah untuk mempublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut. ICJR menilai, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sebaiknya dilakukan dengan argumentasi obyektif yang berbasis pada kebutuhan kesehatan medis, dan bukan dikaitkan dengan standar moral tertentu.
“Kebijakan larangan minuman alkohol harus di kaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, jangan sampai menimbulkan kehebohan yang tidak perlu dalam masyarakat,” tutur Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah bersama DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati 159 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke daftar proyeksi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dari 159 RUU yang masuk Prolegnas, 37 di antaranya masuk dalam daftar prioritas untuk dituntaskan pada tahun ini.
Sumber: Kompas.com