Hari ini Panja RUU terorisme akan melakukan pembahasan terhadap RUU Terorisme. Salah satu rencana Pembahasan akan di khususkan kepada DIM 70-73 (Pasal 31 tentang Penyadapan)
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Pengaturan Penyadapan dalam RUU ini patut dipertanyakan sebab beberapa aturan yang justru ada di dalam UU telah sengaja dihilangkan dalam RUU ini terutama prosedur penyadapan tanpa ijin Pengadilan. Dalam UU terorisme, Tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dan tindakan ini harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik. RUU justru ingin menghapuskan mekanisme tersebut.
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) penyadapan dalam pasal ini seharusnya adalah penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan bagi kepentingan intelijen, sehingga mekanismenya harus berdasarkan prinsip-prinsip dasar fair trial.
Penyadapan harus dilakukan dengan surat perintah yang diberikan oleh hakim karena merupakan bagian dari upaya paksa. Sehingga hasil penyadapan tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti di pengadilan. Proses penyadapan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme izin ketua pengadilan sangat berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak privasi warga Negara.