image001

Ingin Hapus Perkawinan Anak, Presiden Joko Widodo Harus Kaji Ulang RKUHP

Delik Zina dalam RKUHP merupakan delik aduan dan yang dapat mengadu salah satunya adalah “orang tua”,  maka potensi untuk terjadinya kawin paksa sangat besar apabila dalam kondisi anak sudah berhubungan badan dengan pasangannya dan diketahui oleh orang tua namun menolak untuk dikawinkan.

Dalam rangka hari kartini, Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA ) Yohana Yembise mengatakan akan menyiapkan Perppu untuk mengatasi masalah tingginya angka perkawinan anak di Tanah Air. Niatan untuk mengeluarkan Perpu ini tentu saja dalam satu titik harus didukung, karena pemerintah secara tegas menunjukkan langkah konkrit untuk menghapuskan perkawinan anak yang jelas-jelas telah melanggar hak anak.

Namun upaya penghapusan perkawinan anak dalam pandangan ICJR akan menemui ganjalan yang serius, utamanya dalam kebijakan pidana yang berpotensi melanggar hak anak dan berimplikasi untuk mendorong terjadinya perkawinan anak. Salah satu potensi itu jelas terlihat misalnya dalam Rancangan UU Hukum Pidana atau RKUHP.

Salah satu pasal yang masih menjadi sorotan ICJR adalah perluasan delik Zina, yang dalam Pasal 446 ayat (1) huruf e RKUHP (draft RKUHP versi 8 Maret 2018), mengkriminalkan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan, delik ini juga menjadi delik aduan dimana yang bisa mengadu adalah suami, istri, Orang Tua, atau Anak. Beberapa catatan ICJR adalah sebagai berikut :

Pertama, apabila dilihat, pasal ini bisa menjerat anak karena pasal tersebut tidak membatai usia pelaku, dan karena kedua pelaku baik laki-laki dan perempuan dapat dipidana, berarti anak-anak yang berubungan badan (bersetubuh) keduanya bisa dipidana dengan pidana penjara yang juga terbilang tidak sedikit. Dalam kondisi ini lah potensi kawin paksa bisa terjadi, karena apabila anak melakukan persetubuhan maka perkawinan bisa dianggap sebagai “jalan keluar”.

Kedua, berdasarkan catatan BPS dan Unicef pada 2015 mengenai perkawinan anak di Indonesia, melalui penelitian yang didasari pada Hasil Susenas 2008-2012 Dan Sensus Penduduk 2010, beberapa orang tua menikahkan anak perempuan mereka sebagai strategi untuk mendukung kelangsungan hidup ketika mengalami kesulitan ekonomi, hal ini disebabkan karena sebagian besar beranggapan bahwa peran perempuan adalah sebagai istri dan ibu, mereka lebih besar kemungkinannya untuk dinikahkan pada usia muda.

Dalam banyak temuan dan laporan lembaga independen, dalam kondisi ini anak perempuan sering “dipaksa” untuk menikah guna menanggulangi masalah ekonomi keluarga. Dalam riset Koalisi 18+ pada 2016, 89% pengajuan permohonan dispensasi perkawinan di tiga daerah penelitian yaitu Tuban, Bogor Dan Mamuju sepanjang 2013-2015, permohonan diajukan dikarenakan  “kekhawatiran orang tua”.

Apabila melihat rumusan Pasal 446 ayat (1) huruf e RKUHP yang merupakan delik aduan dan dimana yang dapat mengadu salah satunya adalah “orang tua” maka potensi untuk terjadinya kawin paksa sangat besar apabila dalam kondisi anak sudah berhubungan badan dengan pasangannya dan diketahui oleh orang tua namun menolak untuk dikawinkan.

Penggunaan pidana pada anak dalam kasus-kasus kesusilaan bukan yang pertama di Indonesia, Pasal 81 UU Perlindungan Anak yaitu pidana bagi setiap orang yang bersetubuh dengan anak justru digunakan untuk memidana Anak sendiri yang mayoritas Anak laki-laki. Dalam persoalan Pasal 446 ayat (1) huruf e RKUHP, maka baik anak laki-laki maupun anak perempuan bisa sama-sama manjadi pelaku, yang artinya hukum pidana masih mengancam anak untuk kasus perluasan delik zina.

Perkawinan anak jelas merupakan masalah bangsa, sebab dengan adanya perkawinan anak, hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang dan banyak hak lainnya akan terlanggar. Bagi anak perempuan, kenyataan ini justru lebih menyakitkan, karena mereka akan menjadi korban dua kali, sebab UU Perkawinan masih mendiskriminasi usia kawin anak perempuan dan anak laki-laki yang berbeda. Apabila Presiden Joko Widodo benar-benar ingin melakukan revolusi mental, dan ingin menghapus perkawinan anak, maka pasal-pasal yang berpotensi untuk melanggengkan perkawinan anak seperti Pasal 446 ayat (1) huruf e RKUHP harus dikaji ulang.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top