Ini 10 Kasus Tersangka Tewas di Kantor Kepolisian Sepanjang 2014

Seharusnya pihak kepolisian bertanggung jawab terhadap tahanan.

hukumonline.com – Jakarta – Meninggalnya AZ, salah satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Internasional School (JIS), di toilet tahanan Polda Metro Jaya bukan kali pertama seorang tersangka meninggal di kantor polisi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat setidaknya sudah ada 10 kasus tersangka tewas di kantor kepolisian sejak Januari 2014.

Pertama, kasus bunuh diri Mahyudin –tersangka kasus narkotika- di Mapolsek Beritang, Sumatera Utara, 29 Januari lalu. Warga Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ini ditemukan tewas tergantung di dalam tahanan Mapolsek Besitang. Mahyudin berstatus tersangka kurir sabu-sabu ketika meninggal.

Kedua, tersangka kasus pencurian di Bengkulu, Santo bin Yuhan (18) ditemukan tewas tergantung di dalam sel tahanan Mapolsek Muara Bangkahulu pada 1 Februari 2014. Ia diduga bunuh diri menggunakan tali celana dalam yang dijalin dan dalam keadaan tanpa busana.

Ketiga, kasus bunuh diri dilakukan Songko Slamet (61) yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia bunuh diri dengan cara melilikan kabel telepon ke lehernya saat sendirian di dalam ruang Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya pada 13 Februari 2014.

Keempat, tersangka narkotika Sardi (23) ditemukan tewas dengan kondisi mulut berbusa di dalam kamar tahanannya, di Rumah Tahanan Makassar, pada 26 Februari lalu. Hingga kini, belum diketahui alasan meninggalnya tersangka.

Kelima, seorang tahanan wanita, Nurlia (21) ditemukan tewas di Mapolsek Baras, Mamuju Utara, Sulawesi Barat pada 2 Maret 2014. Tersangka kasus perkelahian ini diduga menanggak racun di dalam sel tempatnya ditahan.

Keenam, pada 6 Maret 2014, tersangka narkotika Erick (30) juga diduga bunuh diri. Ia ditemukan gantung diri dalam tahanan Polres Metropolitan Tangerang, Banten.

Ketujuh, tersangka kasus pencurian, Slamet alias Bodong (46) ditemukan tergantung di jeruji ventilasi kamar mandi Mapolsek Prambanan, Yogyakarta. Ia tewas ditemukan tanpa baju pada 24 Maret lalu.

Kedelapan, tersangka pembunuhan, Supendi (46) tewas tergantung di kamar mandi Polsek Pedurungan, Semarang. Ia tewas pada 31 Maret 2014.

Kesembilan, tersangka kasus pelecehanan seksual di JIS, AZ yang terkapar di lantai kamar mandi Polda Metro Jaya. Dari mulut pelaku, masih tersiasa cairan pembersih dan pewangi kamar mandi. Botol ditemukan dalam keadaan tutupnya terbuka dan cairannya berceceran.

Kesepuluh, tersangka kasus perjudian, Sulaiman Umar (64) yang ditemukan tewas di dalam sumur Mapolsek Peukan Baro, Aceh. Ia ditemukan tewas pada 28 April 2014.

Tersangka Mempunyai Hak
Direktur ICJR Supriyadi W. Eddyono mengatakan kasus bunuh diri AZ, tersangka kasus JIS, meninggalkan problem klasik yang selalu melekat dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa tersangka memiliki hak yang sudah dijamin berdasarkan Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga kasus bunuh diri seperti ini harusnya dapat dihindari agar proses hukum yang harus dijalani tersangka dapat selesai.

“Ada beberapa hak dari tersangka yang tidak dipenuhi oleh negara, dan hal ini turut serta mendorong buruknya kondisi tahanan di Kepolisian yang ujungnya adalah keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti kasus bunuh diri tahanan,” sebutnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (30/4).

Supriyadi menyebutkan misalnya absennya kehadiran penasihat hukum, kurangnya pembinaan dan perhatian petugas pada tahanan bisa jadi mengakibatkan tahanan merasa tertekan, hal ini bertolak belakang pada asas praduga tak bersalah dimana tahanan harusnya diberlakukan berbeda dengan narapidana atau warga binaan di Lapas.

Kurangnya perhatian petugas pada kondisi tahanan dalam kasus AZ misalnya terlihat dari informasi yang menyebutkan bahwa keluarga AZ justru mengetahui AZ meninggal dari pemberitaan di media. Supriyadi menekankan bahwa kondisi ini apabila terus berlanjut akan menambah problem buruk tahanan di Kepolisian. Menurutnya, meninggalnya tahanan adalah sebuah kelalaian dari penanganan tahanan oleh kepolisian, dan kepolisian harus bertanggungjawab.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5360dd48592ad/ini-10-kasus-tersangka-tewas-di-kantor-kepolisian-sepanjang-2014



Verified by MonsterInsights