Kasus Posisi
Penggugat yaitu HL mempersoalkan pernyataan – pernyataan JL dan MA dalam berita – berita yang dimuat di harian Medan Pos dimana diberitakan bahwa HL telah diduga melakukan perkosaan terhadap JL. JL merasa bahwa pihak kepolisian tidak memproses perkara tersebut dengan baik, lalu mengadu kepada MA yang merupakan pengacara. Perkara yang melibatkan HL tersebut oleh Polisi telah diterbitkan SP3 dan setahun kemudian, JL dan MA mempertanyakan penghentian perkara tersebut melalui harian Medan Pos.
Dasar Gugatan
1365 KUHPerdata, Perbuatan Melawan Hukum, Pencemaran Nama Baik
Pertimbangan MA, Putusan MA No 105 K/PDT/2003
- bahwa judex facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis yaitu tidak ternyata para Tergugat menyebut nama Penggugat dalam pemberitaan pers
- bahwa judex facti telah melampaui batas kewenangan dengan menyatakan para Terdakwa harus minta maaf dan mencabut fitnahan dan pencemaran nama baik, karena menyatakan seseorang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik merupakan kewenangan Hakim Pengadilan Pidana
- bahwa judex facti salah menerapkan hukum, karena untuk memutuskan para Tergugat melakukan fitnah atau pencemaran nama baik harus dilakukan melalui proses hukum pidana
- bahwa judex facti salah menerapkan hukum, karena yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah menuntut haknya untuk mendapatkan keadilan atas penderitaannya dan menuntut proses penyidikan atas peristiwa yang telah diadukan kepada Polisi/Penyidik ;
- bahwa judex facti salah menerapkan hukum, karena yang dikeluhkan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah kelambanan Penyidik memproses pengaduannya. Jadi yang menjadi subyek keluhan dalam pemberitaan koran yang dijadikan dasar gugatan adalah Penyidik dan Penggugat adalah Terlapor/berada dalam laporan Polisi