Pasca pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Women and Harm Reduction International Network (WHRIN) melakukan penelitian tentang kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan pengguna narkotika dan bagaimana penyedia layanan memenuhi hak mereka.
Dalam peneltian ini ditemukan bahwa perempuan pengguna narkotika rentan mengalami kekerasan berbasis gender salah satunya kekerasan seksual, namun kriminalisasi bagi penggunaan narkotika menjadi disinsentif terbesar perempuan pengguna narkotika untuk mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya.
Unduh penelitiannya di sini.[1]
Endnotes:
- Unduh penelitiannya di sini.: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2022/12/Keadilan-bagi-Perempuan-Pengguna-Narkotika-Korban-Kekerasan-Seksual-Berdasarkan-UU-No.-12-tahun-2022-tentang-Tindak-Pidana-Kekerasan-Seksual.pdf