image001

Kemerdekaaan Berekspresi dan Tindak Pidana Penghinaan dalam Perspektif HAM

Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak yang fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sebagai negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Selain menjamin kemerdekaan berekspresi, ternyata Negara juga menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak individu atas kehormatan atau reputasi (right to honour or reputation) setiap warga negaranya. Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap hak atas kehormatan atau reputasi tersebut adalah dengan mencantumkannya ke dalam hukum pidana nasional, yaitu dengan melakukan kriminalisasi terhadap setiap serangan atau perbuatan yang merampas atau merusak integritas setiap orang, mulai dari perbuatan pencemaran nama baik (defamation), penghinaan (insult), hingga kepada fitnah dan menista (libel). Perbuatan-perbuatan ini dalam hukum pidana dinyatakan sebagai tindak pidana yang antara lain diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dan Pasal 316 dan 207 KUHP. Tidak hanya berhenti disitu negara ternyata juga mengatur mengenai tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik didalam beberapa peraturan perundang-undangan khusus lainnya seperti didalam UU No. 1 tahun 1965 tentang penodaan agama, UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Pada kenyataannya kebijakan yang dibuat negara dalam rangka perlindungan terhadap hak individu atas kehormatan atau reputasi, memiliki sejumlah persoalan yang masih membelenggu kemerdekaan berekspresi. Praktik hukum pidana dalam tindak pidana penghinaan masih digunakan secara masif. Para jurnalis masih sering dilaporkan balik karena dianggap melakukan penghinaan dalam pemberitaan. Para aktivis dan pelapor korupsi juga sering di pidana sebagai pencemaran nama baik ketika melaporkan tindak pidana korupsi. Bahkan masyarakat umum berpotensi besar dijadikan tersangka akibat melakukan ekspresi mereka dalam wilayah internet dengan lahirnya UU ITE, sebagaimana yang dialami Prita Mulyasari.

Bagaimana sesungguhnya penerapan perlindungan hak atas kemerdekaan berekspresi dan jaminan perlindungan terhadap reputasi sehingga tercipta suatu keselarasan? Bagaimana norma HAM mengatur pembatasan mengenai kebebasan berekspresi yang sebenarnya?

Diskusi yang diselengarakan pada 30 April 2012 ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai tindak pidana penghinaan dari sudut pandang hak asasi manusia serta untuk mengetahui sejauh mana pembatasan – pembatasan terhadap kebebasan menyatakan pendapat diterapkan dan dipraktekkan di Indonesia.

Untuk menggali lebih lanjut persoalan tersebtu, ICJR mengundang Sriyana, SH, LLM untuk memberikan penjelasan mengenai tema #diktum kali ini dengan moderator Adiani Viviana dan Diyah Stiawati.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top