image001

Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara

Polisi dan Jaksa nantinya dapat memproses pidana semua perbuatan yang mereka anggap masuk dalam kategori hukum yang hidup dalam masyarakat, tanpa perlu dituliskan dalam aturan, tanpa perlu ada ketentuan rumusan tegas dan jelas. Hal ini jelas menelanjangi prinsip asas legalitas yang justru ingin melindungi warga negara dari potensi kesewenang wenangan negara yang memiliki instrumen hukum pidana.

Asas legalitas adalah asas pertama dan utama dalam hukum pidana. Dalam KUHP saat ini, asas legalitas diletakkan Pada Pasal 1 atau pasal pertama, memberikan tanda betapa krusialnya ketentuan ini. Asas legalitas sering digambarkan dalam adegium “dikatakan tidak ada perbuatan, yang dapat dihukum tanpa peraturan yang mendahuluinya”. Asas Legalitas secara umum memberikan batasan terhadap kekuasaan Negara, sehingga Negara tidak secara sewenang wenang dapat menentukan suatu perbuatan warga Negara adalah perbuatan pidana sehingga dapat dihukum.

Dalam perkembangannya asas legalitas diartikan dalam empat prinsip dasar yaitu : lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi. dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Semua klausal itu sangat penting untuk diingat karena bukan saja sebuah asas namun sudah merupakan norma konstitusi Indonesia. Penerapan asas legalitas merupakan bagian dari non-derogable rights, atau hak yang tak boleh dikurangi dalam kondisi apapun, tercantum dalam Pasal 28I UUD 1945 yang berbunyi  hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Dalam konteks pembaharuan hukum pidana saat ini, asas legalitas tidak kehilangan tempatnya sebagai prinsip utama dan pertama dalam hukum pidana. Rancangan KUHP (RKUHP) memposisikan asas legalitas tetap menjadi pasal pembuka dalam RKUHP. Namun, dalam pembahasan RKUHP, nampaknya terdapat satu pasal yang dihadirkan oleh pemerintah yang menjadi sorotan dan tidak secara tegas dapat dijawab oleh ahli Pemerintah, namun tetap ada dalam RKUHP. Pasal itu adalah pasal 2 RKUHP (Versi 25 Juni 2019) yang berbunyi :

Pasal 2

(1)      Ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

(2)      Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Untuk melihat lebih dalam problem dalam penggunaan pasal 2 RKUHP ini, maka ICJR memiliki beberapa catatan penting, yaitu :

Pertama, Rumusan Pasal 2 RKUHP diatas, tanpa membutuhkan analisis yang panjang berarti dapat dianggap penyimpangan dari ketentuan Pasal 1 RKUHP atau asas legalitas, dengan begitu, RKUHP secara tegas memastikan bahwa ketentuan asas legalitas, tidak lagi menjadi yang utama dalam hukum pidana, sebab ketentuan ketentuan itu nyatanya bisa disimpangi.

Kedua, dalam penjelasannya, tim perumus RKUHP menyebutkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat. Masalahnya, mayoritas hukum adat di Indonesia tidak tertulis, dan jangan dilupakan juga, hukum adat tidak secara tegas memisahkan hukum pidana dan hukum perdata. Hal ini berarti, hukum pidana bisa tidak tertulis, hal ini melanggar pinsip lex scripta. Lebih berbahaya, dengan pidana adat yang secara struktur tidak memisahkan pidana dan perdata, berarti prinsip lex certa dan lex stricta atau hukum pidana harus jelas dan tegas akan disimpangi.

Ketiga, dalam pasal 2 ayat 2 RKUHP disebutkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup. Pertanyaannya, bagaimana memetakan jurisdiksi hukum ini? Apabila menggunakan garis batas pemerintahan daerah, pertanyaannya, bukankah masyarakat adat tersebar tidak berdasarkan batas adminstratif daerah?. Pun menggunakan ketentuan Perda, berarti Indonesia akan memiliki tidak kurang 500 KUHP baru, sebab seluruh hukum adat akan diformilkan dalam bentuk hukum Negara, dalam kondisi ini, berarti KUHP akan merenggut sifat magis religus dari hukum adatdan menjadikannya hukum Negara.

Keempat, salah satu pertanyaan paling penting adalah siapa yang akan menegakkan hukum yang hidup dalam masyarakat?. Jawabannya bisa beragam, apakah masyarakat adat atau Polisi dan Jaksa? Melihat ketentuan dalam Buku II RKUHP hal ini bisa sangat berbahaya. Pasal 618 RKUHP ternyata sudah mengatur delik tersendiri untuk hukum yang hidup dalam masyarakat, disebutkan dalam Pasal 618 ayat (1) RKUHP “Setiap Orang, yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.”

Hal ini bisa sangat berbahaya, sebab dengan adanya delik Pasal 618 RKUHP berarti memberikan ruang pada Polisi dan Jaksa menegakkan pidana hukum yang hidup dalam masyarakat atau pidana adat. Artinya Polisi dan Jaksa dapat memproses pidana semua perbuatan yang mereka anggap masuk dalam kategori hukum yang hidup dalam masyarakat, tanpa perlu dituliskan dalam aturan, tanpa perlu ada ketentuan rumusan tegas dan jelas. Hal ini jelas menelanjangi prinsip asas legalitas yang justru ingin melindungi warga negara dari potensi kesewenang wenangan negara yang memiliki instrumen hukum pidana.

Kelima, Problem pasal 618 RKUHP tidak berhenti di soal penegakan oleh Polisi dan Jaksa. Dalam pasal 618  ayat (2) RKUHPdisebutkan bahwa pidana hukum yang hidup dalam masyarakat berupa pemenuhan kewajiban adat. Masalahnya, pidana pemenuhan kewajiban adat adalah pidana tambahan yang harus menempel pada pidana pokok. Atau dengan kata lain, pemenuhan kewajiban adat tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga, Pasal 618 RKUHP berarti tidak memiliki ancaman pidana pokok.

Seluruh catatan di atas belum termasuk catatan yang dapat ditangkap dari sudut pandang hukum lain, seperti hukum adat. ICJR merasa bahwa niat baik Perumus RKUHP dalam mengakomodir hukum adat dapat diterima, namun meninggalkan rumusan yang bahkan pembahasannya saja tidak pernah mencapai kesepakatan jelas akan menjadikan masyarakat sebagai tumbal.

Untuk itu, ICJR meminta tim Perumus RKUHP dari pemerintah dan DPR untuk bisa lebih bijaksana dan ketat membaca ketentuan Pasal 2 RKUHP. Asas legalitas tidak dapat disematkan dalam kondisi keragu-raguan seperti ini. Dalam ruang keragu-raguan itu, ICJR meminta agar Pemerintah dan DPR menghapus ketentuan Pasal 2 RKUHP.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top