Berikut ini adalah keterangan dari Nono Anwar Makarim, seorang ahli hukum dan praktisi hukum, Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Selain keterangan secara lisan, Nono Anwar Makarim juga menyampaikan keterangan secara tertulis. Berikut ini adalah keterangan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Untuk risalah sidangnya sendiri silahkan di unduh disini
Majelis Hakim yang terhormat, kalau saya dosen di universitas dibagian atas saya isi dengan mahasiswa-mahasiswa. Paling baik tingkat tertinggi barangkali, tingkat keempat atau kelima. Saya seperti sekolah di sini jadi mohon Majelis Hakim tidak bosan kalau saya sering tampil belajar di sini.
Assalamu’alikum. Wr. Wb.
Majelis Hakim yang terhormat, saya mohon izin lapor bahwa di luar gedung ini ada satu gelombang besar sekali. Gelombang itu adalah gelombang penyesalan Republik Indonesia memberi hak asasi kepada rakyatnya. Gelombang itu ingin menggulung kembali hak-hak asasi yang sudah diberikan, yang ingin menggulung kembali adalah satu kelas di dalam masyarakat kita dimana saya salah seorang anggotanya, yaitu para elit yang tidak suka atau menyesali begitu banyak kebebasan yang diberikan dan begitu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, sehingga melahirkan suatu istilah yang sekarang terkenal sekali “kebablasan”. Saya tidak akan ambil waktu terlalu lama karena di waktu yang lalu saya ditegur oleh Ketua Majelis jangan terlalu lama ngomongnya.
Kalau saya lihat di sini juga sudah mulai ada air pasang daripada banjir besar di luar itu, pada dasarnya Majelis Hakim yang terhormat, Majelis ini tidak begitu berkepentingan pada pendapat-pendapat bahwa hukum tertentu sudah kuno, tidak begitu berkepentingan untuk mendengar bahwa sesuatu undang-undang itu cacat juga tidak begitu berkepentingan mendengarkan bahwa hukum tertentu kalau ditangan peradilan di Indonesia hukumannya lebih berat daripada kalau ditangan para hakim kolonial. Informasi bahwa di negara-negara lain kriminalisasi sudah ditiadakan adalah informasi yang berguna menyenangkan buat kita pribadi semuanya akan tetapi tidak membantu pekerjaan daripada Majelis ini. Yang perlu didengar oleh Majelis ini adalah bahwa suatu undang-undang dilihat, dicermati, dianalisis sebagai undang-undang yang bertentangan berlawanan atau sedikitnya tidak sesuai dengan Konstitusi kita.
Perhatian pertama yang ingin saya tarik dari Majelis adalah esensi daripada pemenjaraan. Esensi daripada pemenjaraan buat sosiolog, buat antropolog, buat kriminolog adalah involusi dari kejahatan itu sendiri. Kejahatan untuk mana seseorang dipenjarakan khususnya di penjara-penjara negara sedang berkembang, diinvolusikan dia merambat ke dalam dan mengintensifkan, memperkeras kejahatan-kejahatan itu sendiri. Dia pada hakekatnya bukan sesuatu yang memperbaiki sifat yang lain-lain. Di dalam hubunganya dengan pengutaraan kebebasan berpendapat, ia disebut sebagai mempunyai suatu chilling effect, suatu ancaman kalau saya melaksanakan kebebasan berpendapat maka ancamannya adalah penjara, yaitu involusi daripada semua kejahatan fisik maupun mental, spiritual maupun juga badan. Kalau kita lihat pasal 28J dari Konstitusi kita, “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Ancaman masuk penjara adalah ancaman yang dimaksud di sini, oleh karena saya mohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan bahwa pemenjaraan itu mempunyai chilling effect terhadap pelaksanaan hak asasi, itu yang pertama.
Gelombang yang tadi saya sebut seakan menemukan suatu panasea, suatu senjata pamungkas untuk menetralisir Pasal 28 terhadap pembentuk pasal 28J. Jadi kalau kita mau melawan gelombang besar yang tadinya muncul yang sekarang ingin dikalahkan, kebebasan berpendapat umum maka yang harus dilakukan adalah cukup mencapai mayoritas di dalam DPR dari kepentingan-kepentingan yang ada untuk membuat suatu undang-undang yang membatasi kebebasan mengutarakan pendapat. Interpretasi ini secara yuridis sudah tentu salah sebab undang-undang tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang untuk sebagian dimuat dalam Pasal 28J itu sendiri dan untuk sebagian yang lebih besar lagi dimuat dalam syarat-syarat traktat yang sudah kita setujui, perjanjian internasional mengenai hak asasi.
Kalau kita bicara mengenai apa yang disebut didalam Pasal 28J sebagai “untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil,” kalau saya mengatakan bahwa satu instansi atau satu orang tanpa menyebut nama orang itu dalam melaksanakan interogasi maka saya bisa dikenakan ganti rugi perdata yang materiil, lapisan kedua adalah ganti rugi perdata yang immateriil, disamping itu saya dipidanakan denda kemudian saya bisa dijebloskan juga ke penjara. Pertanyaan saya kepada Majelis Hakim adalah apakah ini tuntutan yang adil? Apakah pemenjaraan di samping tiga lapis hukuman tersebut bisa kita sebut tuntutan yang adil, oleh karena itu saya ingin memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan bahwa pemenjaraan itu challenge effect dan tidak adil. Oleh karena itu setidak-tidaknya tidak sesuai dengan presep, konsepsi maupun persepsi kita semuanya mengenai hak asasi manusia.
Mengenai Pasal 207 dan 208 itu bukan pasal-pasal yang diterbitkan dalam satu masyarakat demokratis, sebagaimana kita ketahui semuanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita adalah turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda namun demikian ada beberapa pasal yang diciptakan khusus untuk wilayah jajahan antara lain 207 dan 208 tersebut. 207 dan 208 itu dengan demikian tidaksesuai dengan presep yang ada di dalam Pasal 28J bahwa masyarakatnya yang menciptakan hukum tersebut haruslah masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang menciptakan 207 dan 208 adalah masyarakat kolonial dan didalam memorie van toetlichting yang ada mengenai pasal-pasal tersebut, Menteri Jajahan Belanda mengatakan , “ya betul yang kita inginkan bahwa para jaksa tidak usah lagi menggali kebenaran dari apa yang dianggap pencemaran nama”.
Baik, saya berjanji untuk tidak berkepanjangan, terima kasih,
Assalamu’alaikum Wr.Wb.