Sebagai lembaga yang concern atas hukum penghinaan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut prihatin akan kisruh yang terjadi terhadap Denny Indrayana atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada dirinya. Seperti diketahui, dari pemberitaan beberapa media, Denny Indrayana melaporkan Tri Dianto dan Ma’mun Murod ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada kamis, 9 Januari 2014.
Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR menyayangkan kondisi yang terjadi diatas, menurutnya kisruh dugaan penghinaan ini jangan sampai mengurangi fokus dari aparat penegak hukum, terutama KPK untuk menyelesaikan masalah korupsi. Lebih lanjut Anggara menyebutkan ada kekhawatiran permasalahan Korupsi yang belum ujung tuntas tersebut malah melebar ke masalah pribadi, dan diyakini akan menguras energi dan konsentrasi dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu Lebih baik aparat penegak hukum lebih fokus untuk menyelesaikan pengungkapan dan pembuktian korupsi ketimbang harus mengurusi persoalan fitnah tersebut.
Menurut Anggara, kisruh dugaan penghinaan ini pasti akan menambah deret panjang praktek penggunaan hukum pidana atas penghinaan pribadi. Tanpa disadari juga bahwa penggunaan jalur pidana dalam kasus-kasus penghinaan dipastikan akan berkontribusi pada efek phobia kebebasan berekspresi di Indonesia. Sebagai pejabat publik, Anggara menyarankan Denny Indrayana agar lebih mengedepankan penggunaan jalur lain diluar ranah pidana, seperti penggunaan jalur perdata. Anggara yakin bahwa Denny Indrayana sadar batul efek yang akan timbul apabila praktik-praktik pemidanaan seperti ini terus dilakukan di Indonesia. Belum lagi, sorotan media akan lebih banyak mengulas terkait kisruh personal terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya dan KPK, dari pada mengawasi dan mendorong jalannya proses pengungkapan fakta korupsi yang tentu saja lebih penting diutamakan