Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mempertanyakan kebijakan kodifikasi penuh dalam rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan kebijakan kodifikasi penuh menutup penggunaan KUHP untuk menjerat pelaku tindak kejahatan khusus yang belum diatur di dalamnya.
“Anehnya pemerintah membahas RUU yang sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, seperti pelanggaran kesusaan dalam RUU ITE, dan RUU larangan minuman beralkohol,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Supriyadi menuturkan tindak pidana yang diatur dalam RUI ITE dan RUU larangan minuman beralkohol memiliki materi yang bertentangan dengan RUU KUHP. Hal tersebut menunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak melakukan reformasi penegakan hukum secara efektif.
Zainal Abidin, Deputi II Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), mengatakan tumpang tindihnya pengaturan mengenai tindak pidana itu menunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak konsisten melakukan revisi KUHP. Seharusnya, pemerintah memasukkan seluruh tindak pidana ke dalam KUHP.
“Pengaturan ini justru memperbanyak jenis tindak pidana yang diatur oleh selain KUHP, dan itu bertolak belakang dengan semangat untuk memperbaiki KUHP,” ujarnya.
Zainal menyebutkan Aliansi Reformasi KUHP mendesak pemerintah menarik kembali seluruh RUU yang memiliki materi tindak pidana dan memasukkannya dalam rancangan KUHP.
Sumber: Kabar24.com