Kodifikasi Penuh RUU KUHP Dipertanyakan LSM
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mempertanyakan kebijakan kodifikasi penuh dalam rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan kebijakan kodifikasi penuh menutup penggunaan KUHP untuk menjerat pelaku tindak kejahatan khusus yang belum diatur di dalamnya.
“Anehnya pemerintah membahas RUU yang sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, seperti pelanggaran kesusaan dalam RUU ITE, dan RUU larangan minuman beralkohol,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Supriyadi menuturkan tindak pidana yang diatur dalam RUI ITE dan RUU larangan minuman beralkohol memiliki materi yang bertentangan dengan RUU KUHP. Hal tersebut menunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak melakukan reformasi penegakan hukum secara efektif.
Zainal Abidin, Deputi II Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), mengatakan tumpang tindihnya pengaturan mengenai tindak pidana itu menunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak konsisten melakukan revisi KUHP. Seharusnya, pemerintah memasukkan seluruh tindak pidana ke dalam KUHP.
“Pengaturan ini justru memperbanyak jenis tindak pidana yang diatur oleh selain KUHP, dan itu bertolak belakang dengan semangat untuk memperbaiki KUHP,” ujarnya.
Zainal menyebutkan Aliansi Reformasi KUHP mendesak pemerintah menarik kembali seluruh RUU yang memiliki materi tindak pidana dan memasukkannya dalam rancangan KUHP.
Sumber: Kabar24.com
Artikel Terkait
- 31/07/2015 Implikasi Umum atas Model Kodifikasi dalam R KUHP 2015
- 24/02/2017 Nasib Kodifikasi dalam RKUHP Segera Ditentukan
- 13/12/2015 Melihat Rencana Kodifikasi dalam RKUHP: Tantangan Upaya Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia
- 06/08/2015 Seberapa Penting Mengatur Ulang Penghinaan Presiden/Wakil Presiden dan Penghinaan terhadap Pemerintah dalam R KUHP?
- 05/08/2015 Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Usulan Hidupkan Pasal Yang Tidak Konstitusional dalam R KUHP
Related Articles
Penyebaran Pengacara Dinilai Bisa jamin Hak Bantuan Hukum Napi
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai untuk menjamin pemenuhan hak bantuan hukum terhadap narapidana dengan memfasilitasi penyebaran advokat ke
Pleas for death-row convicts grow louder
Death-penalty critics are continuing to call on President Joko “Jokowi” Widodo to spare the lives of convicted drug dealers, several
Peringati Hari Anti Hukuman Mati, Sejumlah LSM Gelar Diskusi
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Koalisi Indonesia Antihukuman Mati melakukan diskusi bersama terkait kebijakan hukuman mati di