Kodifikasi Penuh RUU KUHP Dipertanyakan LSM
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mempertanyakan kebijakan kodifikasi penuh dalam rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan kebijakan kodifikasi penuh menutup penggunaan KUHP untuk menjerat pelaku tindak kejahatan khusus yang belum diatur di dalamnya.
“Anehnya pemerintah membahas RUU yang sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, seperti pelanggaran kesusaan dalam RUU ITE, dan RUU larangan minuman beralkohol,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Supriyadi menuturkan tindak pidana yang diatur dalam RUI ITE dan RUU larangan minuman beralkohol memiliki materi yang bertentangan dengan RUU KUHP. Hal tersebut menunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak melakukan reformasi penegakan hukum secara efektif.
Zainal Abidin, Deputi II Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), mengatakan tumpang tindihnya pengaturan mengenai tindak pidana itu menunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak konsisten melakukan revisi KUHP. Seharusnya, pemerintah memasukkan seluruh tindak pidana ke dalam KUHP.
“Pengaturan ini justru memperbanyak jenis tindak pidana yang diatur oleh selain KUHP, dan itu bertolak belakang dengan semangat untuk memperbaiki KUHP,” ujarnya.
Zainal menyebutkan Aliansi Reformasi KUHP mendesak pemerintah menarik kembali seluruh RUU yang memiliki materi tindak pidana dan memasukkannya dalam rancangan KUHP.
Sumber: Kabar24.com
Artikel Terkait
- 31/07/2015 Implikasi Umum atas Model Kodifikasi dalam R KUHP 2015
- 25/03/2015 Pembahasan Rancangan KUHP Diminta Khusus
- 13/12/2015 Melihat Rencana Kodifikasi dalam RKUHP: Tantangan Upaya Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia
- 04/06/2015 Fakta-Fakta Sederhana tentang Rancangan KUHP 2015
- 24/02/2017 Nasib Kodifikasi dalam RKUHP Segera Ditentukan
Related Articles
Dilema Putusan MK Soal Penyadapan
Hukumkompasiana.com. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi “tata cara
Kembalikan Pengertian Makar kepada Makna Aslinya
Kesimpulan ICJR pada Perkara Permohonan Uji Materil Pasal Makar No 7/PUU-XV/2017 di Mahkamah Konstitusi Pada Selasa 2 Agustus 2017 sidang
Masalah Penahanan Pra-Persidangan; Masalah Sistemik dan Kompleks dalam Reformasi Hukum di Indonesia
Sudah 10 (sepuluh) tahun lebih era reformasi bergulir di Indonesia. Selama itu pula masyarakat dapat menghirup dan merasakan angin segar