Problem Aturan Aborsi: Ancaman Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Korban Perkosaan, dan Ibu Hamil dalam R KUHP
Dengan Mengucapkan Puji Syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, disertai kebahagiaan dan kebanggaan, kami persembahkan pada khalayak ramai hasil kerja keras Tim Kerja Jaringan PKBI, YKP, Aliansi Satu Visi, Women on Web, ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam menangkal ancaman kriminalisasi tenaga kesehatan, korban perkosaan, dan ibu hamil seperti yang termaktub pada Rancangan KUHP yang baru. Buku ini disusun sebagai suatu versi mendekati populer dengan bahasa yang mudah dipahami banyak orang.
Diharapkan dengan penyusunan dan penerbitan tulisan ini akan memudahkan para pemangku kepentingan dan khalayak umum untuk mendapatkan gambaran situasi yang mengancam higga dapat terjadi kriminalisasi. Mengingat yang akan terancam adalah kelompok profesional, maka sudah sepantasnya tenaga kesehatan mencermati Rancangan KUHP ini. Jangan sampai setelah diundangkan dan disahkan baru sadar bahwa sekali pun telah memenuhi standar kompetensi profesi dan memenuhi standar operasional pelayanan masih harus berhadapan dengan proses hukum.
Bagi korban perkosaan dan ibu hamil situasi ini justru menempatkan mereka dalam kondisi terancam, dan bukan terlindungi haknya dan dijamin Undang-undang seperti amanat ICPD Kairo, bahkan bertentangan dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan perangkat peraturan di bawahnya. Gambaran ini memperlihatkan bahwa meskipun di hampir setiap lingkungan budaya memperlihatkan bahwa menjadi ibu merupakan peran yang sangat dihormati, tetapi seringkali justru kurang dihargai harkat dan martabatnya sebagai insan. Kewajiban perempuan dalam siklus reproduksi sebagai pemilik rahim yang meneruskan generasi selanjutnya belum diikuti dengan pemenuhan hak seksual dan kesehatan reproduksinya. Pada korban perkosaan yang masih belum pulih dari trauma malahan diancam hukum dan diwajibkan untuk meneruskan kehamilan yang tidak diinginkannya hal ini berarti hak atas tubuhnya dirampas.
Oleh karena itu, sebagai lembaga yang memperjuangkan pemenuhan Hak Seksual dan Kesehatan Reproduksi, PKBI bersama dengan Tim Kerja Jaringan mengajak kepada mereka yang terancam proses kriminalisasi segera menyingsingkan lengan baju, jangan biarkan hak kesehatan seksual dan reproduksi justru menjadi sasaran ancaman R-KUHP. Simaklah hasil kerja keras jaringan tim kerja ini dan segera bergabung dalam upaya menangkal proses kriminalisasi yang berlebihan ini.
Terimakasih dan selamat membaca.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 12/12/2017 Kriminalisasi terkait Aborsi dalam RKUHP Berpotensi Menyasar Ibu Hamil, Perempuan Korban Perkosaan dan Tenaga Kesehatan / Tenaga Pendamping
- 16/08/2017 Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP
- 24/02/2017 Nasib Kodifikasi dalam RKUHP Segera Ditentukan
- 18/01/2017 Meningkatnya Ancaman Pidana Dalam Pasal Penghinaan RKUHP
- 30/11/2016 Pengantar Analisis Ekonomi Dalam Kebijakan Pidana di Indonesia
Related Articles
Su Vs. Negara Republik Indonesia
Kasus Posisi Kasus ini berawal ketika terdakwa S yang beralamat di BTN.PEPABRI Blok C No.2 Kel.Lepo-Lepo, Kec.Baruga, Kota Kendari, sedang
Panduan Praktis untuk Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Anak merupakan tunas bangsa, bagian dari generasi muda, yang memiliki peranan strategis sebagai sumber daya manusia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan
Progress Report #1 Pembahasan RUU Terorisme di Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPR RI
Merespon peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, Pemerintah berencana akan melakukan