image001

Kriminalisasi terkait Aborsi dalam RKUHP Berpotensi Menyasar Ibu Hamil, Perempuan Korban Perkosaan dan Tenaga Kesehatan / Tenaga Pendamping

Dalam R KUHP,  pengaturan pengguguran kandungan atau aborsi diatur dalam dua bab, yaitu Bab XIV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keenam tentang Pengobatan yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan (Pasal 501) dan Bab XIX tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa Bagian Kedua tentang Pengguguran Kandungan (Pasal 589, 590, 591 dan 592).

Pembahasan Panja RKUHP DPR atas pasal tersebut telah dilaksanakan melalui rapat terbuka pada 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017. Pasal 501, Pasal 589 ayat (1) dan Pasal 592 telah disetujui Panja dan dibahas dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Sedangkan mayoritas problem aborsi dalam Pasal 589 ayat (2) dan (3), Pasal 590 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 591 ayat (1) dan ayat (2) masih dipending oleh Panja pada 24 Januari 2017. Pasal tersebut dipending karena Pemerintah meminta waktu untuk mengkonsultasikan rumusan aborsi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  Saat ini, proofreader Pemerintah telah selesai menelaah pasal pengguguran kandungan, namun Timus dan Timsin Panja perlu makin cermat merumuskan dan mensinkronisasi dengan peraturan terkait untuk menghindari kriminalisasi terhadap korban perkosaan, ibu hamil yang mengalami kedaruratan medis, tenaga kesehatan, dan para pihak yang melakukan pendampingan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Jaringan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak keras rumusan pasal aborsi dalam RKUHP. Rumusan pasal pengguguran kandungan dalam RKUHP saat ini bertentangan dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya bagian keenam tentang Kesehatan Reproduksi, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Negara pada prinsipnya melarang tindakan aborsi melalui UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, tindakan aborsi pada beberapa situasi medis khusus merupakan satu-satunya jalan yang harus dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu yang mengalami permasalahan kesehatan atau komplikasi yang serius pada saat kehamilan. Ketentuan yang mengatur tindakan aborsi dalam kondisi medis tersebut telah diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pengaturan terkait aborsi pada RKUHP sangat berbeda dan bertentangan dengan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut. Dimana Rancangan KUHP yang akan segera rampung ini berpotensi mengkriminalisasi perempuan hamil yang mengancam keselamatan jiwanya, perempuan hamil korban pemerkosaan termasuk pendamping hukumnya. Padahal tindakan pengguguran kandungan akibat adanya indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat perkosaan merupakan “abortus provocatus therapetics”. Hal tersebut merupakan upaya menyelamatkan nyawa dan masa depan ibu. Adapun, prosedur aborsi provokatus terapetik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dimana Tenaga Kesehatan dan Petugas yang Berwenang yang melakukan tindakan sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seharusnya tidak dapat dikenakan pidana.

Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan aborsi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. PMK tersebut menjelaskan bahwa mengenai prosedur pemberian layanan aborsi yang bertujuan untuk menyelamatkan/mengobati ibu berdasarkan indikasi medis dan atau kehamilan akibat perkosaan, dilakukan dengan menggunakan metode minim risiko, dan dilaksanakan oleh orang yang terlatih atau terampil, dengan persetujuan ibu, dan memenuhi syarat dan cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan.

Rumusan R KUHP yang ada berimplikasi pidana bagi perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan karena menjadi korban perkosaan, perempuan hamil yang mengancam keselamatan jiwanya dan janin yang dikandungnya, dan juga tenaga kesehatan dan tenaga pendamping Ibu hamil yang melakukan aborsi diantaranya :

Pertama, mengenai implikasi bagi korban perkosaan, tidak semestinya mereka mengalami kriminalisasi. Korban perkosaan seharusnya menjadi pihak yang dilindungi. Mengkriminalisasikan korban perkosaan hanyalah menjadikan mereka korban berulang kali yang bisa berdampak bagi keadaan fisik, mental, dan sosial. Kriminalisasi terhadap korban perkosaan memaksa perempuan untuk melanjutkan kehamilannya tanpa kesiapan yang dapat berpotensi menyebabkan gangguan psikologis bahkan depresi terhadap perempuan dan berpotensi memberikan situasi yang tidak mendukung bagi tumbuh kembang calon anak.

Kedua, mengenai implikasi bagi perempuan hamil yang mengancam keselamatan jiwanya dan janin yang dikandungnya, hal ini membawa kerugian berat kepada ibu atau perempuan yang mengalami komplikasi medis dan tidak dapat mengakses aborsi aman yang dapat berujung pada komplikasi berat dan kematian Ibu hamil. Misalnya pada kasus ibu hamil dengan janin tanpa tempurung kepala dan terpaksa meneruskan kehamilannya karena adanya ketakutan dari tenaga kesehatan untuk memberikan layanan aborsi aman maka pada saat bayi lahir tidak dapat dilakukan pertolongan yang signifikan untuk mendukung kehidupannya. Di sisi lain, jika kehamilan diteruskan hingga persalinan, kondisi bayi tersebut dalam menyebabkan komplikasi persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian ibu, terutama di lokasi yang tidak terdapat akses terhadap layanan kesehatan obstetri dan neonatal esensial komprehensif (PONEK). Padahal kelainan kongenital ini telah dapat diidentifikasi pada awal trimester dua dan dapat dilakukan tindakan induksi aborsi yang aman.

Ketiga, mengenai implikasi pidana yang bagi tenaga kesehatan, akan mengganggu upaya dalam rangka membantu pertolongan pada perempuan yang hamil akibat perkosaan dan/atau dalam keadaan darurat medis yang diperbolehkan oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rumusan dalam RKUHP telah membatasi dan mengancam ruang gerak tenaga kesehatan. Khawatirnya, dengan alasan keamanan agar tidak terjerat pidana bagi dirinya sendiri, tenaga medis maupun tenaga kesehatan cenderung memilih untuk tidak memberikan informasi dan layanan aborsi.

Keempat,  bila R KUHP hanya melakukan pengecualian terbatas pada dokter sebagai pemberi layanan, maka akan membuat tenaga kesehatan,  konselor dan penasihat kesehatan pra-pasca tindakan, yang berdasarkan kebijakan saat ini diperbolehkan memberikan informasi dan layanan aborsi, akan makin enggan ataupun menolak untuk memberikan pertolongan.

Implikasi atas rumusan R KUHP adalah berpotensi  kriminalisasi yang  menyasar para konselor atau penasihat kesehatan  pra dan pasca tindakan yang dirumuskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75 ayat (2), juga  mengancam keberadaan tim kelayakan aborsi berdasarkan Pasal 33 PP No. 61 Tahun 2014  tentang Kesehatan Reproduksi.[1]  Ini mnegakibatkan perempuan berpotensi melakukan aborsi  tidak aman yang membahayakan nyawanya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Nasonal Reformasi KUHP memandang bahwa ketentuan rumusan pasal pengguguran kandungan dalam RKUHP harus mengacu pada UU Kesehatan dan peraturan turunannya. Jika tidak demikian, ketentuan aborsi dalam RKUHP yang selama ini dipending Panja sudah selayaknya dihapuskan, untuk menghindari kriminalisasi bagi perempuan korban perkosaan, ibu hamil yang mengancam keselamatan jiwa dan janinnya serta para tenaga medis dan tenaga pendamping.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top