image001

Kritik ICJR atas Penangkapan Warga Wadas yang Dilakukan oleh Aparat Kepolisian

Sebagaimana diketahui dari pemberitaan yang beredar, Polisi melakukan penangkapan dan pengepungan terhadap beberapa warga masyarakat Desa Wadas pada saat melakukan aksi damai penolakan penambangan batu andesit di daerah mereka. Penangkapan terjadi saat dilakukan pengukuran lahan yang rencananya akan ditambang untuk material pembangunan Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional (PSN). Selain melakukan penangkapan, diketahui bahwa aparat kepolisian juga melakukan pencopotan sejumlah spanduk yang berisi penolakan tambang batu andesit, sweeping/penyisiran di rumah warga dan menyita senjata tajam berupa arit dan pisau yang digunakan warga Desa Wadas untuk membuat besek. Dalam beberapa video yang tersebar di media sosial, terdapat juga beberapa warga yang menerima tindakan kekerasan oleh orang-orang yang diduga adalah aparat kepolisian.

Atas kejadian tersebut, ICJR mengkritik keras tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Wadas yang melakukan aksi damai penolakan penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia.

Kegiatan yang dilakukan oleh warga Wadas yang menolak penambangan batu andesit dengan mujahadah/berkumpul di Masjid Nurul Huda Krajan adalah bentuk ekspresi atau penyampaian pendapat di muka umum yang sah yang telah dijamin dalam UUD 1945, terlebih lagi ekspresi tersebut dilakukan secara damai. Jika merujuk pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pasal 15 telah dijelaskan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. Patut diperjelas kembali bahwa dalam KUHAP pasal 1 angka 20 telah disebutkan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan. Sehingga apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap dan mensweeping/menyisir/mengamankan warga Desa Wadas yang menolak penambangan adalah tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum serta tanpa ada bukti tindak pidana yang cukup.

ICJR juga menilai bahwa telah terjadi penghalangan akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap warga desa Wadas yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, tindakan aparat kepolisian menghalangi akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap tersangka jelas bertentangan dengan KUHAP khususnya pasal 54 hingga pasal 57 yang mengatur mengenai hak-hak  tersangka atas pendampingan dan bantuan hukum.

Semua tindakan tersebut juga jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pada Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM dengan menghormati martabat dan HAM setiap orang; bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.

Atas hal tersebut, ICJR mendesak, pertama, Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas tersebut dan membebaskan para warga Desa Wadas yang ditangkap saat melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum secara damai.

Kedua, mendorong Presiden Joko Widodo untuk melakukan tindakan konkrit yaitu mengevaluasi kepolisian atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat terhadap warga Desa Wadas yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Ketiga mendesak kepada DPR, khususnya komisi III, yang memiliki fungsi pengawasan untuk memanggil Kapolri dan mengevaluasi kinerja Kepolisian terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi terhadap warga masyarakat Desa Wadas. 

 

Jakarta, 9 Februari 2022

Hormat Kami,

ICJR

CP: Sustira Dirga (Peneliti ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top