Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia 2024-2029 yang berkompetisi pada pemilihan umum 14 Februari 2024. Ketiga pasangan tersebut yaitu Anies Rasyid Baswedan – Abdul Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo Mohammad Mahfud MD dengan nomor urut 3.
Riset ini mendeskripsikan gambaran posisi pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan visi-misi, pemantauan media, posisi signifikan, dan beberapa rekam jejak. Gambaran posisi paslon tersebut didasarkan pada delapan isu peradilan pidana dan hak asasi manusia, yaitu: (1) transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan, (2) kekerasan dan brutalisme aparat, (3) kebebasan berekspresi dan berpendapat, (4) overkriminalisasi dan penertiban regulasi pidana, (5) kebijakan narkotika dan masalah rutan dan lapas yang sesak, (6) pelanggaran HAM berat masa lalu, (7) perlindungan korban dan kelompok rentan, serta (8) gender dan peradilan pidana.
Dokumen ini ditujukan kepada para pengambil kebijakan dan lembaga penegak hukum guna mendukung upaya advokasi pembaruan hukum pidana di Indonesia. Melalui riset ini, diharapkan para pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dapat merencanakan program-program kerja ke depan ketika terpilih dengan lebih baik.
Selamat membaca!
Unduh dokumen di sini