Melihat Potensi Ancaman Kebebasan Berekspresi dalam R KUHP 2017

Tanpa disadari masih ada berbagai peraturan yang di dorong oleh pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi dalam RKUHP. Pembatasan tersebut dicantumkan dalam berbagai ketentuan terkait pasal-pasal pidana yang langsung menyasar warga negara.

Bahkan beberapa pasal proteksi negara yang telah dicabut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, dihidupkan kembali dalam RKUHP atau diatur ulang seakan menjadi pidana baru.

Unduh Disini



Related Articles

ICJR Kirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Yusniar di PN Makassar

“Kasus Yusniar tidak memenuhi prinsip delik aduan absolute dan prinsip penyebutan nama” Yusniar, seorang ibu rumah tangga diadili karena status

Amicus Curiae: Jangan Hukum Korban Perkosaan

Mengguncangkan! Kasus yang dialami WA di Jambi telah membuat publik di Indonesia. Ia tidak hanya korban dari kasus kekerasan seksual,

Restorative Justice: Peluang Diversi dalam Rancangan KUHAP bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika

ICJR memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memasukan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas. ICJR terus