Tanpa disadari masih ada berbagai peraturan yang di dorong oleh pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi dalam RKUHP. Pembatasan tersebut dicantumkan dalam berbagai ketentuan terkait pasal-pasal pidana yang langsung menyasar warga negara.
Bahkan beberapa pasal proteksi negara yang telah dicabut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, dihidupkan kembali dalam RKUHP atau diatur ulang seakan menjadi pidana baru.
Unduh Disini