image001

Memperingati Hari Kesehatan Nasional, Koalisi Masyarakat Sipil “Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan” Ajukan Permohonan Uji Materil terhadap UU Narkotika

Ketentuan UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang ibu dari anak dengan Cerebral Palsy. Narkotika Golongan I yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian internasional mengandung manfaat kesehatan dan juga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan di banyak negara. WHO bahkan dalam rekomendasinya pada 2018 menyatakan agar mempertimbangkan kembali posisi senyawa ganja dalam pengaturan konvensi internasional narkotika (Konvensi 1961). Bahkan beberapa senyawa ganja direkomendasikan dikeluarkan dalam pengaturan konvensi tersebut.

Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional, koalisi masyarakat sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).

Para pemohon perseorangan terdiri dari tiga orang ibu yang masing-masing anaknya didiagnosa dengan Cerebral Palsy. Salah satu anak tersebut sempat membaik kondisi kesehatannya setelah mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja (Cannabis/CBD Oil) di Australia. Namun ketika berada di Indonesia, pengobatan tersebut menjadi tidak dapat dilanjutkan. Oleh karenanya, adanya larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pengobatan sehingga kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy tidak dapat diperbaiki/ditingkatkan hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dijangkau.

Selain pemohon perseorangan tersebut, beberapa lembaga non-pemerintah juga bergabung sebagai para pemohon dalam uji materil ini yakni ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara yang selama ini banyak menyoroti masalah pengaturan dan penegakan UU Narkotika. Sebagaimana diketahui, pasal-pasal karet dalam UU Narkotika yang perumusannya sangat luas dan multitafsir telah digunakan oleh aparat penegak hukum untuk juga menyasar orang-orang yang menggunakan narkotika meskipun dengan tujuan pengobatan. Hal ini misalnya terjadi dalam kasus Fidelis pada 2017 di Sanggau serta kasus terbaru yang sempat muncul yakni kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan pada Mei 2020. Padahal dalam UU Narkotika khususnya Pasal 4 huruf a sebenarnya telah ditekankan bahwa tujuan pembuatan undang-undang ini adalah untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan. Hal ini juga dapat dilihat sebagai kritik yang keras pula terhadap penerapan kebijakan narkotika di Indonesia yang saat ini terlampau berat pada metode penegakan hukum pidana. Kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah (evidence-based policy). Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia.

RINGKASAN PERMOHONAN

A. Para Pemohon dan Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon Perorangan:
1. Dwi Pertiwi, Ibu dari Musa IBN Hassan Pedersen (16 Tahun)
Musa didiagnosa dengan Cerebral Palsy sejak berusia 40 hari. Penyakit ini diawali dengan pneumonia yang kemudian berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak. Dalam upayanya memberi pengobatan kepada Musa, Ibu Dwi pernah memberikan ganja pada tahun 2016 di Australia setiap hari selama satu bulan penuh. Paska pengobatan dengan ganja tersebut, Musa menjadi lebih tenang, kondisi otot dan tulangnya menjadi lebih lembut, dan gejala kejangnya berhenti total. Padahal sebelumnya otot-otot Musa sangat kaku sehingga sulit untuk dilakukan terapi. Musa juga sebelumnya mengalami gejala kejang hampir seminggu sekali. Ibu Dwi terpaksa menghentikan pengobatan dengan ganja pada Musa karena penggunaan ganja untuk pengobatan dilarang di Indonesia.

2. Santi Warastuti, Ibu dari Pika Sasikirana alias Pika (12 Tahun)
Pika didiagnosa menderita Japanesse Encephailtis pada tahun 2015, yakni infeksi pada otak yang disebabkan oleh virus. Pika selama ini menjalani terapi dan mengkonsumsi obat-obatan secara rutin yang ditanggung oleh BPJS. Akan tetapi, pengobatan tersebut akan dihentikan karena adanya kebijakan baru dari PBJS yang membatasi umur oasien yang dapat menerima pengobatan tersebut, yakni maksimal 5 tahun. Ibu Santi pernah mendengar informasi mengenai manfaat terapi yang menggunakan minyak ganja dari rekan kerjanya yang berkebangsaan asing. Ibu Santi juga mengetahui dari Ibu Dwi bahwa Musa menunjukkan perkembangan kondisi yang membaik setelah melakukan terapi dengan menggunakan ganja. Namun Ibu Santi tidak dapat memperoleh minyak ganja tersebut untuk digunakan bagi Pika.

3. Nafiah Murhayanti, Ibu dari Masayu Keynan Almeera P. alias Keynan (10 Tahun)
Keynan menderita epilepsi dan dplegia spactic yang juga merupakan bentuk dari Cerebral Palsy sejak berusia 2 bulan. Penyakit ini mengakibatkan gangguan motorik serta kejang yang berulang setiap hari. Saat ini, Keynan masih mengalami kejang-kejang dan masih memiliki keterbatasan gerak karena baru bias merayap dan menggerakkan tangan. Ibu Nafiah mengetahui kemajuan perkembangan yang signifikan dari kondisi Musa setelah menjalani terapi dengan menggunakan ganja di Australia. Akan tetapi Ibu Nafiah tidak dapat mengakses minyak ganja tersebut untuk digunakan bagi Keynan.

Pemohon Badan Hukum Privat:
1. Rumah Cemara
2. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
3. LBH Masyarakat

B. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
1. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
2. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika
Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

C. Dasar Konstitusional yang Digunakan
1. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

D. Alasan Permohonan
Permohonan Uji Konstitusionalitas Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika adalah untuk mendorong jaminan atas pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang berdasarkan pada temuan-temuan dari hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana dilandasi dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara eksplisit pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan telah diejawantahkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hak ini bahkan diadopsi dalam UU Narkotika, tepatnya Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 pada intinya menegaskan bahwa bahwa Narkotika dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan hal ini merupakan salah satu tujuan dari UU Narkotika itu sendiri. Jelaslah bahwa Narkotika dapat digunakan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi. Dengan demikian, adanya pelarangan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) secara nyata telah menegasikan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.

2. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, jenis-jenis Narkotika Golongan I ternyata dapat digunakan untuk pengobatan berdasarkan hasil penelitian dengan pengujian secara klinis. Penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan telah diterapkan dan diakui di berbagai negara. Adapun jenis-jenis Narkotika Golongan I tersebut antara lain ganja, diacetilmorfina, dan opium.

3. Saat ini, tanaman ganja maupun turunan zat-zatnya seperti CBD atau THC telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan di setidaknya 40 negara. Berbagai uji klinis telah membuktikan manfaat dari ganja dan zat turunannya, di antaranya untuk mengobati berbagai bentuk epilepsi, menurutnkan pertumbuhan sel-sel tumor, dan mengurangi mual dan muntah terhadap pasien yang menderita penyakit pada fase tingkat lanjut seperti kanker dan AIDS.

4. Opium yang merupakan Narkotika Golongan I memiliki manfaat untuk pengobatan sebagaimana direkam dalam jejak sejarah, yakni pada The Canon of Medicine yang ditulis oleh Ibnu Sina pada tahun 1025. Tidak hanya itu, United States Dispensatory edisi 24 juga mengutip penggunaan opium untuk pengobatan yang berfungsi sebagai analgesics untuk meredakan nyeri mulai dari sakit kepala hingga nyeri akibat kanker.

5. Dalam penelitian yang dilakukan oleh the British Journal of Psychiatry, penggunaan heroin suntik dengan pengawasan (supervised injected heroin) kepada pasien yang menjalani perawatan akibat penyalahgunaan heroin ternyata efektif kepada pasien yang awalnya berstatus untreatable (tidak dapat disembuhkan) dan hanya dilakukan apabila metode pengobatan utama dengan metadhone tidak berpengaruh terhadap perkembangan kondisi kesehatan pasien.

6. World Health Organization (WHO) telah mengakui beberapa manfaat zat-zat kandungan dari cannabis yang cukup ampuh untuk pengobatan. Hal ini didasarkan pada hasil pengujian intensif yang kemudian dilaporkan dalam WHO Expert Committee on Drug Dependence pada bulan Juni 2018.. WHO bahkan telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk mengubah penggolongan (scheduling) beberapa turunan tanaman ganja ke kategori Schedule III sehingga berbagai tindakan pengendalian/kontrol tidak perlu dilakukan dan akses untuk pengobatan dapat diberikan kepada pasien.

7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika menyebabkan warga negara kehilangan akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan Narkotika Golongan I yang telah terbukti secara klinis bermanfaat dan telah diadopsi berbagai negara di dunia.

8. Penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika juga tidak dapat dilakukan apabila manfaat penelitian tersebut ditujukan untuk pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, penelitian yang berorientasi pada pemanfaatan hasil penelitian untuk kepentingan pelayanan kesehatan tidak dapat diwujudkan, padahal peneltian untuk kepentingan pelayanan kesehatan dapat sangan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan di Indonesia.

E. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas serta bukti-bukti terlampir, maka Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dibaca “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”;

3. Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”;

5. Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top