image001

Menagih Janji Komitmen Pemerintah Indonesia Dalam Implementasi Protokol Opsional Mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak

Pada 24 September 2001, Indonesia turut serta menandatangani Protokol Opsional mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (yang selanjutnya disebut Protokol Opsional). Protokol Opsional merupakan instrument yang melarang bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak meliputi perdagangan anak, pelacuran anak dan pornografi anak. Meskipun pemerintah Indonesia telah menandatangani Protokol Opsional, perlu jeda 11 tahun bagi Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi protokol opsional tersebut melalui UndangUndang No.12 tahun 2012. Indonesia menjadi negara ke 148 yang meratifikasi protokol opsional tersebut.

Sebagai konsekuensi dari diratifikasinya protokol opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak, Pemerintah Indonesia harus segera  mentransformasikan dan mengharmonisasi protokol opsional ini pada peraturan perundang-undangan nasional, khususnya untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelaku, rehabilitasi terhadap korban, terhadap kasus  penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak di Indonesia. Sejak tahun 2012-2017 Pemerintah terlihat lamban  untuk mengimplementasikan Protokol tersebut, berbagai kendala dan tantangan ditemukan:

No Tugas Beberapa Kendala

 

1 Kriminalisasi perdagangan  anak, prostitusi anak, dan pornografi anak; Kriminalisasi bagi prostitusi anak minim, regulasi yang ada terbatas

 

 

2 mengambil langkah-langkah untuk menetapkan perampasan dan penyitaan benda, harta kekayaan, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana serta mencabut izin baik sementara maupun permanen terhadap

tempat usaha yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sesuai dengan hukum nasional;

Perampasan aset kejahatan terkait kasus perdagangan  anak, prostitusi anak, dan pornografi anak belum ditemukan
3 mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan terbaik  bagi anak yang menjadi korban, termasuk dengan mengakui kebutuhan khususnya, mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya, memberikan dukungan yang diperlukan selama dalam proses hukum, dan membebaskan dari segala bentuk ancaman dan balas dendam layanan korban masih kurang memadai- Jumlah korban belum tercatat resmi secara nasional, data masih terpilah-pilah. data terkait jumlah korban terkait Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak ini tidak pernah dibuat oleh pemerintah

 

LPSK cenderung melakukan perlindungan terhadap kasus yang sedang menjadi perhatian publik. Sedangkan kasus-kasus yang tidak menjadi perhatian publik, LPSK tidak berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan. Berdasarkan hasil National Advocacy Meeting, ECPAT Indonesia juga menemukan bahwa pihak LPSK pernah juga menemukan intimidasi terhadap korban turut terjadi pada ranah penanganan. Misalnya saja, dilakukan oleh penguasapenguasa daerah setempat.

 

Di dalam proses penegakan hukum, khususnya di kepolisian, Korban Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak, ditangani oleh unit-unit kepolisian  yang berbeda. ECPAT Indonesia menemukan terdapat oknum-oknum di penegak hukum yang juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang menjadi korban prostitusi di kepolisian

 

 

4

langkah-langkah yang memungkinkan dalam rangka menjamin tersedianya bantuan yang layak bagi korban pelanggaran, termasuk reintegrasi sosial

dan pemulihan fisik dan psikis secara penuh;  meyakinkan bahwa semua anak korban pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini

tanpa diksriminasi memperoleh akses terhadap prosedur untuk memperoleh kompensasi atas kerugian dari pihak yang bertanggung jawab

 

Restitusi anak korban dalam implementasinya masih penuh kendala. Tidak ada angka nasional yang mencatat proses restitusi anak korban daam 3 kejahatan ini

 

Mekanisme dan hak Kompensasi bagi anak korban tidak tersedia, Indonesia hanya memberlakukan kompensasi korban bagi dua kejahatan yakni : pelanggaran HAM berat dan Terorisme

 

Pemberian Bantuan (medis, psikologis dan psikososial) anak korban  masih sedikit tercatat dan dilayani di LPSK

Konsekuensi lain yang harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah pembuatan state report kepada Komite Hak Anak PBB terkait implementasi Protokol Opsional. Dalam Protokol Opsional pasal 12 ayat 1 disebutkan : “setiap Negara Pihak harus menyerahkan, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Protokol ini untuk Negara Pihak tersebut, laporan kepada Komite Hak-Hak Anak yang menyediakan informasi yang komprehensif mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk implementasi ketentuan dalam Protokol.

Sampai saat ini,  enam tahun etelah meratifikasi Protokol Opsional, Pembuatan State Report tersebut tak kunjung dilakukan pemerintah Indonesia. Bahkan, berdasarkan United Nations Human Rights Office of The High Commisioner, http://tbinternet.ohchr.org/ terlihat dibandingkan negara-negara lain di AsiaTenggara, Indonesia berada pada posisi terbawah dalam hal upaya tindak lanjut setelahratifikasi Prokol opsional ini.

Institute for Criminal Justice Reform, mendorong agar pemerintah lebih serius dalam mengimplementasikan opsional protokol ini, khususnya yang terkait persoalan kriminalisasi pelacuran anak, pencatatan perkara  secara nasional, pemberian perlindungan dan layanan anak korban. Termasuk juga  mendorong pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan dan monitoring terkait implementasi Protokol Opsional. Indonesia telah telat 3 tahun mengirimkan laporan kepada Komite Hak-Hak Anak PBB

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top