Mendorong Kebijakan Non-Pemidanaan bagi Penggunaan Narkotika: Perbaikan Tata Kelola Narkotika Indonesia
ICJR memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memasukan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas. ICJR terus mengingatkan bahwa semangat revisi UU Narkotika harus dengan pendekatan kesehatan masyarakat dengan jaminan dekriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika. Sudah saatnya untuk mengubah strategi dalam menangani masalah narkotika. Masalah akses narkotika adalah masalah kesehatan, kebijakan narkotika harus berbasis kesehatan masyarakat.
Penelitian yang disusun oleh ICJR ini menguraikan latar belakang dan sejumlah persoalan kunci dari tata kelola kebijakan narkotika. Penelitian ini melakukan kajian terhadap kerangka normatif tentang aturan yang berlaku mengenai kebijakan narkotika di Indonesia, juga mengkaji praktik kebijakan narkotika untuk mengidentifikasi faktor pendorong penggunaan pemenjaraan dalam perkara narkotika. Pengkajian mengenai implementasi kebijakan dengan melihat pada praktik penegakan hukum di beberapa kasus narkotika, termasuk yang tercermin dalam sejumlah putusan pengadilan. Serta kajian kepustakaan untuk membandingkan konsep dan praktik kebijakan narkotika yang diselenggarakan di Indonesia dengan praktik di beberapa negara.
Penelitian ini memaparkan dua isu awal pentingnya mendorong kebijakan non-pemidanaan bagi penggunaan narkotika, yaitu pertama, mengenai bahasan tentang model-model alternatif kebijakan lain untuk penggunaan narkotika sebagai lawan dari pendekatan pelarangan atau kriminalisasi, yaitu depenalisasi, diversi, dan dekriminalisasi; dan kedua, mengenai aspek tata kelola narkotika lebih lanjut yaitu regulasi narkotika. Aspek yang paling memengaruhi diskursus tentang reformasi kebijakan narkotika adalah perspektif HAM internasional, khususnya mengenai pemenuhan hak atas kesehatan. Melalui dekriminalisasi dan pembahasan tentang regulasi, pengguna narkotika bisa tetap menjaga kualitas kehidupannya dengan adanya layanan kesehatan dan menjauhkan mereka dari efek negatif dari catatan kriminal dan dengan regulasi, negara memastikan peran sentralnya bahwa seluruh aspek penanaman, produksi, hingga penggunaan narkotika berada dalam pengawasan negara.
Semoga rekomendasi dalam penelitian ini dapat menjadi langkah awal merespon perubahan UU Narkotika yang masuk dalam daftar program legislasi nasional priorotas 2021.
Selamat membaca.
Unduh penelitian Mendorong Kebijakan Non-Pemidanaan bagi Penggunaan Narkotika: Perbaikan Tata Kelola Narkotika Indonesia di sini
Artikel Terkait
- 04/10/2022 JRKN Akan Kawal Kesepakatan Pemerintah dan DPR Mengeluarkan Delik Narkotika dari RKUHP
- 28/12/2020 [Breaking News] Kami Berduka: Musa, anak dari Ibu Dwi Pertiwi, Pemohon Uji materil Pasal Pelarangan Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan Meninggal Dunia
- 23/11/2020 Penempatan Tersangka Berekspresi Gender Perempuan di Sel Laki-laki: Beresiko Tinggi dan Tidak Manusiawi!
- 22/06/2020 Satu Lagi, Reyndhart Rossy N. Siahaan Korban Kampanye Buta Anti Narkotika Pemerintah Indonesia
- 22/04/2020 Sebagai Kelompok Rentan, Pengguna dan Pecandu Narkotika Harus Segera Dikeluarkan dari Rutan/Lapas
Related Articles
Kajian Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Saat ini informasi menjadi bagian kehidupan yang penting untuk manusia, karena tanpa adanya informasi memadai manusia akan memiliki kesulitan untuk
Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020 hingga 2024 dalam lampiran Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020
Rekomendasi ICJR terhadap Pasal-Pasal UU ITE dalam RKUHP (Versi 9 November 2022)
Sepanjang 2021-2022, agenda revisi KUHP dan UU ITE menjadi salah satu agenda pembaruan hukum yang digaungkan. Naskah RKUHP per 9