Menentukan Arah Kebijakan Narkotika: ICJR Dorong Pemerintah untuk Menggunakan Pendekatan Berbasis Bukti dalam Perubahan UU Narkotika

Kebijakan narkotika bukan hanya tentang pengendalian angka kriminalitas, namun lebih dari itu, kualitas kesehatan masyarakat juga dipertaruhkan. Pendekatan yang digunakan mestinya dititik beratikan pada mengurangi dampak buruk. Aspek penting mengenai hak kesehatan untuk masyarakat khususnya yang menjadi pengguna narkotika selama ini selalu diabaikan. Ditambah lagi penelitian mengenai obat-obatan yang dikategorikan sebagai narkotika demi kemajuan pelayanan kesehatan tidak pernah didorong.

Beberapa waktu yang lalu, media sempat ramai-ramai memberitakan kabar dari negeri sebrang Malaysia yang berencana melegalisasi ganja untuk kepentingan medis. Draft legislasi yang berasal dari partai PKR untuk mengakomodasi ketentuan ganja medis masih dalam proses perumusan untuk selanjutnya diberikan ke Parlemen Malaysia. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Malaysia secara politis juga telah menyatakan sikapnya yang menyetujui usulan tersebut dan mengganti arah kebijakan narkotika melalui pendekatan kesehatan khususnya dengan mengadopsi konsep “meminimalisir dampak buruk” (harm reduction). Rencananya, ketentuan ganja medis akan diakomodasi melalui proses revisi Undang-Undang tentang Obat-Obatan Terlarang Tahun 1952 yang saat ini berlaku.

ICJR memandang jika Indonesia sudah saatnya perlu mengubah strategi dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika dari yang lebih condong pada kriminalisasi menjadi rehabilitasi yang mengedepankan aspek kesehatan bagi masyarakat pengguna narkotika. Untuk itu, pasal-pasal dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika yang masih memungkinkan pengguna untuk dijebloskan ke dalam penjara harus segera diubah. Metode dekriminalisasi tersebut telah banyak digunakan oleh negara-negara yang mengadopsi konsep harm reduction. Hal ini penting karena penjara nyatanya tidak mampu memberikan fasilitas kesehatan yang layak bagi pengguna narkotika yang dihukum penjara. Oleh karena itu, metode penanganan harus diubah karena kualitas kesehatan masyarakat Indonesia yang semestinya menjadi perhatian penting bagi negara menjadi taruhannya.

ICJR juga meminta agar dalam merumuskan kebijakan narkotika, pemerintah mulai menggunakan pembuatan kebijakan berbasis data (evidence-based policy). Penelitian terhadap obat-obatan yang diklasifikasikan sebagai narkotika khususnya jenis ganja di Indonesia masih sangat minim. Padahal beberapa negara telah sejak lama menggunakan tanaman ganja  untuk pengobatan oleh karena telah terbukti secara empiris melalui beberapa penelitian-penelitian standar internasional yang membuktikan manfaatnya untuk kesehatan.  Di Indonesia, penelitian mengenai tanaman ganja khususnya mengenai manfaat dan efek samping penggunaannya sebagai obat harus terus didorong dalam rangka untuk berkontribusi dalam perkembangan penelitian baik secara nasional maupun internasional sehingga dapat digunakan sebagai landasan yang valid dalam pembuatan kebijakan.

Tentu masih segar dalam ingatan kita mengenai kasus yang cukup menyita perhatian publik tahun 2017 ketika Fidelis Ari Sudewarto dihukum 8 bulan penjara dan denda 1 Milyar akibat menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia atau kista pada sumsum tulang belakang. Fidelis jelas tidak akan kehilangan istrinya saat dia ditahan jika saja peraturan perundang-undangan saat itu mengakomodasi kebutuhan tanaman ganja untuk pelayanan kesehatan. Kegagalan hukum dalam mengikuti perkembangan pengetahuan seperti dalam kasus tersebut tidak akan terulang jika dalam pembuatan kebijakan selalu bertumpu pada data dan penelitian yang valid dan sesuai dengan perkembangan terkini.

Untuk mengakomodasi kedua isu penting di atas, pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 perlu dirumuskan secara hati-hati dan sungguh-sungguh. Dua agenda penting yaitu: (a) mengubah pendekatan overkriminalisasi menjadi rehabilitasi penuh perlu diadopsi untuk penanganan pengguna narkotika dan (b) penelitian mengenai manfaat tanaman ganja untuk kesehatan perlu didorong demi terciptanya kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy). Dengan mengakomodasi kedua hal tersebut dalam RUU Narkotika yang akan dibahas DPR dan Pemerintah tahun 2019 mendatang, arah kebijakan narkotika di Indonesia dapat dinilai menjadi progresif.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top