ICJR telah menyusun studi yang menemukan gap antara mandat UU Advokat mengenai fungsi organisasi advokat (OA) untuk meningkatkan kualitas profesi advokat dengan praktik lapangan dari organisasi-organisasi dalam menjalankan fungsinya tersebut yang tidak merujuk pada satu sistem yang terstandardisasi. Hal tersebut kemudian berdampak mengancam akuntabilitas advokat dan OA hingga kurang menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat para pencari keadilan. Analisis dan rekomendasi pengaturan kelembagaan organisasi advokat yang tertuang dalam studi ini harapannya dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum ke depan melalui penguatan peran advokat.
Silakan unduh pdf di sini