image001

Menguji Eforia Kebiri

Beberapa waktu yang lalu beberapa Kementerian dan Lembaga Negara di pemerintahan Jokowimengajukan usulan untuk membuat sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk mengadopsi sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Usulan ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan berbagai pihak termasuk para ahli hukum, medis, pegiat hak asasi manusia.Pemerintah terlihat mempunyai sikap untuk menyetujui pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahaan seksual anak melalui pemberian kebiri. Jika pemberatan pemberian hukuman ini diwujudkan, maka akan terjadi pertentangan dengan asas-asas yang berlaku dalam pemidanaan bagi pelaku, bertentangan juga dengan jenis-jenis pidana yang dianut oleh KUHP, karena KUHP hanya mengenal pidana pokok dan pidana tambahan dan di dalam dua jenis pidana tersebut tidak ada satu pun yang mencantumkan pidana kebiri yang merupakan jenis corporal punishment atau penghukuman terhadap badan.

Bagi Aliansi 99, sebuah jaringan 99 organisasi masyarakat sipil organisasi non pemerintah di Indonesia yang menaruh perhatian pada anak-anak korban kejahatan kekerasan seksual, rencana tersebut telah ditolak dengan tegas. Wacana Perppu yang mengatur tentang Kebiri (chemical castration) bagi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak (Perppu Kebiri) adalah langkah yang tidak lagi setia pada cita – cita mendemokratisasikan hukum pidana dan memberikan orientasi hak asasi manusia pada reformasi hukum pidana.”

Upaya pemerintah dipandang sebagai upaya “balas dendam” atas nama kepentingan korban dengan lebih mentitikberatkan pemberatan pidana bagi pelaku dari pada memikirkan penggulangan kejahatan kekerasan seksual dan jaminan pemulihan bagi korban. Selain itu, draft Perppu tersebut sangat sulit untuk diakses. Proses perancangan yang serba tertutup ini membuktikan pemerintah tidak lagi berkomitmen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan mendorong upaya keterbukaan informasi yang dijamin dalam UUD  1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelumnya pendekatan untuk memperberat pidana bagi pelaku merupakan perspektif yang masih dipertahankan oleh pemerintah, sebagai contoh, revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2014 juga mendasarkan pada asumsi bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa dikurangi dengan memperberat ancaman hukuman terhadap para pelakunya. Hasilnya, Pemerintah malah menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki masa genting karena maraknya kejahatan kekerasan seksual pada anak. Pendekatan pemberatan ini sesungguhnya merupakan pendekatan yang miskin data dan kajian dan dianggap sebagai bagian ilusi yang diajukan sebagai kampanye retorik dari pemerintah. Sampai saat ini, pemerintah tidak memiliki angka berapa rata-rata pelaku kejahatan seksual pada anak yang dihukum pengadilan, berapa lama rata-rata tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, dan yang terpenting, berapa banyak pelaku yang mengulangi tindak pidananya.

Selain miskin data dan kajian di bidang pidana, Pemerintah juga tidak punya arah, pemetaan dan kajian terkait peraturan perundang-undangan mana saja yang harus dibenahi untuk menekan angka kekerasan seksual pada anak Dalam konteks UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya batas usia minimum perkawinan bagi anak perempuan (16 tahun bahkan lebih) yang memperbolehkan anak dibawah usia 18 tahun dan bahkan jauh dibawah usia itu untuk kawin, membuka potensi legalisasi phedofilia dengan kedok perkawinan. Dan hal ini sampai saat ini belum menjadi perhatian utama dari Pemerintah, atau lebih tepat, tidak menjadi perhatian Pemerintah.

Mengkebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban dan juga tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan seksual anak, tidak ada efek yang ilmiah, korban akan pulih dengan diberikannya hukuman tambahan kebiri kepada pelaku. Pemerintah telah terbuai  seolah-oleh injeksi medis (chemical castration), akan menjadi jalan keluar “magic” untuk memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dimasa depan.

Unduh Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top