Pengaturan mengenai penyadapan dalam rumusan RUU Terorisme cukup menyita perhatian. Selain karena penyadapan dipandang sebagai sarana yang cukup efektif untuk membongkar kejahatan terorisme, termasuk pencegahan dan pendeteksian kejahatan terorisme, namun juga dapat dipandang sebagai bentuk pengekangan terhadap hak pivasi warga negara oleh negara.
Oleh karena adanya potensi terlanggarnya HAM, penyadapan harus diatur secara ketat. Pengaturan soal penyadapan wajib mengandung minimal 5 hal mendasar yaitu:
(1) adanya otoritas resmi yang jelas berdasarkan UU yang memberikan izin penyadapan (mencakup tujuan yang jelas dan objektif)
(2) adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan
(3) pembatasan penanganan materi hasil penyadapan
(4) pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan dan pembatasan-pembatasan lainnya,
(5) tersedianya mekanisme komplain yang efektif bagi warga negara yang merasa kebebasannya telah dilanggar oleh Negara.
Dalam hal penanganan kejahatan terorisme, penyadapan haruslah dipandang sebagai upaya dalam konteks penegakan hukum, bukan bagi kepentingan intelijen, sehingga prinsip-prinsip fair trial haruslah menjadi dasar dalam mekanisme penyadapan. Penyadapan dalam konteks penegakan hukum merupakan bagian dari upaya paksa guna membongkar praktik kejahatan terorisme. Sehingga hasil penyadapan tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti di pengadilan.
Terdapat kekhawatiran pada awalnya dikarenakan beberapa pengaturan mengenai penyadapan dalam UU terorisme saat ini justru telah sengaja dihilangkan dalam RUU Terorisme. Mekanisme penyadapan yang dilakukan tanpa melalui izin ketua pengadilan sangat berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak privasi warga negara.
Rumusan RUU Terorisme yang masih dibahas di DPR ini, akhirnya telah menyepakati persoalan mekanisme penyadapan. Namun dalam kajian yang dilakukan ICJR, masih ditemukan beberapa persoalan mengenai mekanisme penyadapan. Oleh karena itu, ICJR berpendapat bahwa RUU Terorisme seharusnya disesuaikan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VIII/2010 dan Rancangan KUHAP dalam rumusan mengenai penyadapan.
Unduh Disini