Sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya yang ada di daerah – daerah yang sempat mengalami konflik membutuhkan pengintegrasian nilai – nilai dan standar hak asasi manusia. Hal ini penting karena Indonesia telah mengadopsi prinsip – prinsip HAM dalam konstitusinya dan juga fakta yang ada bahwa Indonesia adalah negara pihak pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Kebutuhan akan adanya sistem peradilan pidana yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia ini yang memicu hadirnya program pelatihan HAM untuk penegak hukum. Program ini dapat terlaksana berkat kerjasama antara Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan War Crime Study Center (WCSC) University of Berkeley yang didukung juga oleh Mahkamah Agung RI. Program ini diproyeksikan untuk memperkuat keterampilan para hakim, jaksa, polisi, dan Komnas HAM, dan LP untuk mengintegrasikan standar – standar hak asasi manusia khususnya dalam situasi paska konflik di Papua
David Cohen, Direktur War Crime Study Center menyatakan bahwa Peran dari War Crime Study Center adalah berusaha untuk memberikan bantuan teknis baik untuk organisasi non pemerintah dan juga Mahkamah Agung untuk merancang program seperti ini. Para narasumber yang diundang dalam acara ini semestinya adalah praktisi yang banyak berperan dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal yang paling sulit adalah mengimplementasikan standar – standar internasional dalam praktek di sistem peradilan di Indonesia, untuk itu program ini penting agar dapat menjawab tantangan yang ada dalam penerapan dan praktek sehari – hari. Standar peradilan yang adil akan mewakili perimbangan dari kepentingan dari negara untuk melindungi warga negaranya dan juga kepentingan dari terdakwa atas peradilan yang adil dan sesungguhnya kedua tidak bertentangan dengan nilai – nilai negara hukum.
Sementara itu Julles RA Ongge, Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua menyatakan bahwa pelatihan ini penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia Papua yang handal untuk memyikapi isu – isu HAM yang terjadi di Papua.
Keberhasilan dari pelatihan HAM ini menurutnya harus didukung oleh semua pihak yang terlibat pada saat ini sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mengimplementasikannya dalam tugas sehari – hari di Papua dan ia juga berharap bahwa pelatihan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Papua
Sementara Fransiscus Loppy, SH, MBA, M.Hum, Wakil Ketua PT Jayapura menyatakan bahwa meski Indonesia adalah negara pihak dalam perjanjian internasional tentang HAM, namun sistem penerapan hukum di Indonesia dalam banyak hal dapat dikatakan melanggar HAM atau tidak ada perlindungan terhadap HAM.
Oleh karena itu ia berharap dengan kontribusi dari ICJR, Elsam, dan WCSC melalui pelatihan ini dapat membantu para penegak hukum di agar dalam penerapan hukum yang selama ini tidak menyentuh perlindungan HAM dapat menerapkan prinsip – prinsip dan pengetahuan yang diperoleh dalam pelatihan ini