Menuju Penguatan Hak Korban dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berupaya untuk menghadirkan perlindungan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan korban kekerasan seksual, maka Komnas Perempuan berinisiasi menyusun draft RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang disiapkan sejak tahun 2014.
RUU PKS mendorong perumusan ulang jenis kekerasan seksual sebagai tindak pidana dan menetapkan unsur-unsur perbuatan yang dikategorisasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. RUU PKS juga mengatur peran dan tugas Lembaga Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual. Yang dimaksud Pencegahan dalam RUU PKS adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan keberulangan kekerasan seksual.
Pada 23 Agustus 2016, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kepada Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Saat itu DPR telah menerima naskah akademik terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dan Usulan tersebut sudah ditandatangani 70 anggota DPR sehingga menjadi usul inisitif DPR.
Salah isu krusial terkait RUU PKS adalah mengenai hak korban. Dalam monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di berbagai regulasi pidana yang ada, hak korban seolah luput dari perhatian, terhimpit oleh permasalahan kriminalisasi. Begitu banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur kriminalisasi suatu perbuatan, bahkan masing-masing undang-undang tersebut menjelaskan secara rinci perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, namun tidak banyak peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menjelaskan posisi korban dan hak-haknya, ini hal yang tidak kita inginkan terjadi pada RUU PKS.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap RUU PKS harus melakuan reformulasi hak korban kekerasan seksual secara komprehensif. RUU ini harus hadir dengan mengatur hak korban yang lebih komprehensif dalam upaya mengakomodir perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sangat konsen pada rencana DPR untuk mendorong pembahasan RUU PKS ini. Oleh karena itu maka untuk memperkuat rencana tersebut ICJR menyusun paper masukan ini yang bertujuan untuk memberikan masukkan untuk penguatan pengaturan tentang hak korban dalam Rancangan Udang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini ada di DPR. Paper ini adalah paper pertama dari seri paper khusus bagi memperkuat RUU PKS yang disusun oleh ICJR
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 25/05/2017 ICJR: Percakapan Pribadi Semestinya Tidak Dipidana
- 14/10/2011 Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Tak Boleh Di Proses Pidana
- 06/11/2015 Ekonomi Politik dari Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia
- 08/10/2015 Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Harus Dijadikan Momentem Pemerintahan Jokowi untuk Menghormati Hak Atas Hidup
- 18/05/2014 Pembahasan RUU Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Mendorong Partisipasi Saksi dan Korban
Related Articles
Mendorong Pembahasan RKUHP Yang Efektif dan Berkualitas
Pada 5 Juni 2015, Presiden akhirnya menerbitkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan Rancangan KUHP antara pemerintah dan DPR. Rancangan KUHP
Aspek Criminal Justice Bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air Mata
Tulisan ini berangkat dari kedukaan, kegelisahan dan upaya mengikat informasi dan fakta secara holistik atas kejadian penembakan gas air mata
Kasus Fidelis: ICJR Sampaikan Pendapat Hukum kepada PN Sanggau
Perlu untuk digarisbawahi bahwa pada dasarnya Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu.