image001

Menunggu Respon Presiden Atas Petisi Amnesti Untuk Nuril

Senin, 19 November 2018 perwakilan Koalisi Save Ibu Baiq Nuril melakukan kunjungan ke Kantor Staf Presiden, dengan maksud untuk memberikan surat kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, yang berisikan alasan mengapa Presiden harus memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril Maknun.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Koalisi Save Ibu Baiq Nuril, diterima oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Beliau mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap kasus Nuril dan berjanji akan meneruskan suara masyarakat ini kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo berdasarkan hak yang dimilikinya sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 14 (2) UUD NRI Tahun 1945 dapat memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril. Amnesti ini, jika diberikan, akan menghilangkan segala akibat hukum dari tindak pidana yang terjadi. Mekanisme pemberian Amnesti ini, dilakukan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan DPR. Koalisi Save Ibu Baiq Nuril memahami bahwa  selama ini dalam sejarah, Amnesti hanya diberikan kepada terpidana tindak pidana politik, namun tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang terpidana tindak pidana lain untuk diberikan Amnesti. Kami memohon, supaya Presiden Joko Widodo dapat membantu Ibu Baiq Nuril agar tidak perlu menjalankan pidana dari tindak pidana yang tidak dilakukannya.

Berikut kami lampirkan surat yang kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 November 2018.

Jakarta, 19 November 2018

 

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Bapak Joko Widodo

di Jakarta

 

Dengan hormat,

 

Selama beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia digoncang putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada Baiq Nuril Maknun, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram.

MA memutus Baiq Nuril melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Sebelumnya, PN Mataram telah memutus bebas karena dakwaan kepada Baiq Nuril tidak terbukti. Hal ini dikarenakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa bukan Baiq Nuril yang melakukan distribusi ataupun transmisi rekaman telepon antara dirinya dengan M, mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, melainkan rekan kerjanya. Isi rekaman telepon itu mengarah kepada pelanggaran kesusilaan yang ditujukan M kepada Nuril. Fakta ini telah dikuatkan oleh keterangan Ahli Teguh Arifiyadi, Kepala Subdit Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia, yang disampaikan di muka sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Tidak hanya itu, dinyatakan pula bahwa bukti rekaman yang diajukan di persidangan, tidaklah dapat dipastikan validitasnya. Hal ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan barang bukti digital No. 220-XII-2016-CYBER Subdit IT & Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik inilah Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar.

Bapak Presiden, perlu untuk bapak ketahui bahwa kasus ini bermula dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan M, pelapor dalam kasus ini, kepada korban, Baiq Nuril. Korban merekam percakapannya dengan M karena ingin melindungi dirinya yang sudah berkali-kali dilecehkan M. Rekaman ini dibuat untuk melaporkan M atas tindakannya tersebut. Sayangnya, majelis hakim Mahkamah Agung gagal melihat keadaan ini, sehingga justru menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril. Padahal, dalam sidang tingkat pertama, Ahli dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Sri Nurherwati, telah menyatakan bahwa Baiq Nuril merupakan korban kekerasan seksual di tempat kerja. Artinya, Baiq Nuril sebenarnya memiliki hak untuk melakukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya.

Bapak Presiden, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta ini merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan KUHAP dapat segera dilaksanakan. Semua proses hukum telah selesai diproses. Untuk itu Jaksa telah melayangkan surat panggilan terhadap  Baiq Nuril, dan dirinya akan segera dibawa ke Lapas pada Rabu, 21 November 2018.

Bapak Presiden, Saat ini, amnesti yang Bapak dapat berikan merupakan satu-satunya cara agar Baiq Nuril tidak harus dipisahkan dari keluarganya, dan menjalani pidana atas perbuatan yang jelas-jelas tidak dilakukannya. Penderitaan Baiq Nuril sebagai korban kekerasan seksual, akan semakin berlipat ganda jika dirinya harus menjalankan pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung ini.

Mengapa amnesti? Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, Presiden dapat memberikan amnesti pada seseorang atas pertimbangan yang diberikan oleh DPR. Lebih lanjut, UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menjelaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti ini atas dasar kepentingan negara. Perlu untuk kami tegaskan, bahwa amnesti bukan bentuk intervensi Presiden terhadap proses peradilan pidana, karena secara prinsip dan hukum, proses peradilan pidana telah selesai.

Kami memahami, bahwa selama ini dalam bingkai sejarah dan praktik ketatanegaraan yang ada, amnesti selalu dijatuhkan terhadap terpidana tindak pidana yang bersifat politik. Namun, dalam kerangka hukum dan regulasi di Indonesia, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur pembatasan pemberian amnesti kepada kasus tertentu. Sehingga, Bapak Presiden, secara Konstitusional, memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril, seorang terpidana yang terjerat kasus pidana ITE

Bersama surat ini, kami sertakan dukungan masyarakat melalui petisi online change.org/amnestiuntuknuril yang telah didukung puluhan ribu orang agar Bapak Presiden memberi amnesti kepada Ibu Baiq Nuril.

Kami sangat berharap Bapak dapat mempertimbangkan segala kondisi yang meliputi kasus ini. Dengan amnesti Bapak Presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Bapak Presiden, masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata. Ibu Baiq Nuril membutuhkan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual, bukan pemidanaan.

Hormat kami,

 

Koalisi Save Ibu Baiq Nuril dan

Seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Presiden memberikan amnesti pada Ibu Baiq Nuril

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top