Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia

Indonesia cukup tertinggal dalam diskursus perlindungan hak atas privasi terutama jika melihat kerangka legislasi dari perlindungan hak atas privasi, baik dari segi waktu maupun variasi perlindungannya. Walaupun perlindungan privasi sebenarnya sudah dikenal lama di Indonesia

Setidaknya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana memuat beberapa pasal tindak pidana yang terkait dengan privasi seperti larangan untuk membuka surat – surat, juga larangan memasuki tanah/properti pribadi, dan tindak pidana lain yang terkait dengan kejahatan jabatan. Meski telah lama ada, namun perlindungan hak atas privasi belumlah menjadi bagian dari perlindungan yang diberikan oleh Konstitusi. Baru pada 18 Agustus 2000, perlindungan hak atas privasi menjadi bagian dari perlindungan konstitusi.

Melihat hal tersebut, saat ini pemerintah tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi juga mendesak, karena adanya tuntutan keterbukaan di lembaga-lembaga Pemerintah dan diharapkan dapat menjembatani centang perenang ketiadaan peraturan yang melindungi data dan informasi pribadi.

Upaya pemerintah untuk membuka informasi dan data yang dimiliki oleh pemerintah memang patut diapresiasi dengan baik, karena dengan keterbukaan angka korupsi di sektor publik juga bisa ditekan. Namun pada saat yang sama, keterbukaan juga menimbulkan persilangan kepentingan yaitu kepentingan keterbukaan dengan kepentingan untuk melindungi hak atas privasi.

UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan tekanan khusus atas informasi dan data pribadi yang diklasifikasi sebagai informasi yang dikecualikan. Untuk itu kedua hak ini harus diseimbangkan dengan membuat regulasi atau kebijakan yang melindungi keterbukaan informasi sekaligus juga melindungi hak atas privasi.

Kebijakan ini penting untuk mengatasi peningkatan gangguan terhadap hak atas privasi yang saat ini perlindungannya masih dirasakan minimal. Oleh katena itulah buku ini disusun untuk mendorong diskursus rencana pemerintah untuk mengatur dan memperkuat perlindungan privasi sekaligus memberikan jalan tengah bagi keterbukaan informasi. Diharapkan buku ini memberikan dasar penting bagi pentingnya mengatur perlindungan privasi.

Unduh Disini



Related Articles

Menolak Intervensi DPR dalam Penyidikan Tindak Pidana Bagi Anggota DPR

Permohonan Pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Reformasi Penahanan dan Penghindaran Penahanan bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika dalam RKUHAP

Dalam KUHAP, saat ini belum termuat bahwa penahanan bersifat exceptional, artinya tidak wajib, tidak harus digunakan, hanya apabila diperlukan untuk

Update Hukuman Mati di Indonesia 2016

Pada 2016 ini, Jaksa Agung telah mengumumkan rencana eksekusi mati gelombang ke-3 tetap dilanjutkan, bahkan jaksa Agung telah mengalokasikan anggaran