VIVAnews – Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011.
Majelis menyatakan bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang digugat itu sendiri berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang Dasar.
Pasal itu telah bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dalam permohonannya advokat Anggara mendalilkan, Pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 karena frase diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para Pemohon.
Dengan begitu, ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan pengaturan intersepi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah bertentangan dengan UUD 1945.
Artikel ini dimuat di VIVAnews.com