Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disusun berpuluh tahun sejak desakan pada Seminar Hukum Nasional I (1963) akhirnya disahkan pada akhir 2022. Setahun berjalan sejak pengesahan dan saat ini hanya tersisa kurang dari 2 tahun untuk mempersiapkan implementasi KUHP 2023, yang akan berlaku secara efektif pada Januari 2026. Bagian penting dari persiapan tersebut adalah mempersiapkan modul maupun pedoman implementasi agar implementasi KUHP 2023 dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan asas-asas hukum pidana, proses pembahasan KUHP 2023 yang terjadi, dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Modul Pasal 411 tentang Tindak Pidana Perzinaan dan Pasal 412 tentang Tindak Pidana Kohabitasi (Hidup Bersama sebagai Suami Istri di Luar Perkawinan) dibangun dengan semangat tersebut. Kedua modul ini disusun khusus bagi masyarakat sipil, pendamping, dan masyarakat pada umumnya dengan harapan agar konteks pengaturan, uraian unsur, serta batasan-batasan kriminalisasi dapat dipahami, dan diperkuat dalam persiapan implementasi tersebut.
Akhir kata, semoga modul-modul ini dapat memberikan sumbangan positif bagi upaya persiapan implementasi KUHP 2023 yang berperspektif Hak Asasi Manusia dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk memperhatikan batasan tindak pidana.
Institute for Criminal Justice Reform
Erasmus. A. T. Napitupulu
Direktur Eksekutif
Silakan unduh modul tindak pidana Kohabitasi di sini