Kasus Posisi
ONO (Penggugat/Pemohon Kasasi) dan BS (Tergugat/Termohon Kasasi) adalah sama-sama ahli waris dari TT alias TKH selaku pemilik Perusahaan PT. Ma maupun Perusahaan PT. MUO Factory di Ambon.
Kira-kira pada tahun 1985 orang tua Penggugat dan Tergugat (yang telah meninggal dunia) mengangkat Penggugat sebagai Direktur dari kedua Perusahaan tersebut. Tahun 1995 Penggugat menyerahkan jabatannya kepada Tergugat.
Tanggal 6 Februari 1997, Tergugat telah melaporkan Penggugat kepada Kapolres Pulau Ambon dan PP.Lease dengan tuduhan Penggugat telah melakukan tindak pidana penggelapan atas tiga buah sertifikat atas nama Penggugat. Setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan ternyata tidak terbukti dengan dikeluarkannya SP3 dari Kepala Kepolisian Resort Pulau Ambon dan PP.Lease.
Akibat dari perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat menderita kerugian baik moril maupun materiil yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Gugatan
1365 KUHPerdata, Perbuatan Melawan Hukum
Pertimbangan MA, Putusan Nomor: 1864 K/PDT/2005
Mengenai keberatan-keberatan ad.1, ad.2. ad.3 dan ad. 4 :
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex
Facti tidak salah menerapkan hukum, sebab :
– Bahwa SP3 tidak merupakan suatu putusan tentang tidak bersalahnya Penggugat atau laporan Tergugat ;
– Bahwa SP3 Baru berupa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti ;
– Bahwa unsur melawan hukum atas perbuatan Tergugat tidak terbukti ;
Bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ONO tersebut harus ditolak.