Mengatur Ulang Penyadapan dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam sistem peradilan pidana, upaya menemukan peristiwa kejahatan termasuk orang yang bertanggungjawab atas peristiwa kejahatan telah melibatkan penggunaan teknologi. Hal juga terkait dengan berkembangnya modus dan cara untuk melakukan kejahatan sehingga diperlukan berbagai upaya yang lebih sistematis untuk membuktikan adanya suatu peristiwa kejahatan dan juga menemukan orang atau sekelompok orang yang perlu untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam peristiwa kejahatan tersebut.
Salah satu cara untuk menemukan siapa yang harus bertanggungjawab atas suatu peristiwa kejahatan adalah dengan menggunakan metode penyadapan dan/atau intersepsi. Metode ini menjadi perdebatan hangat di kalangan komunitas hukum khususnya yang berada dalam rumpun sistem peradilan pidana. Selain soal membatasi upaya pelanggaran privasi, namun pada kenyataannya, Indonesia memiliki berbagai hukum, setidaknya 20 aturan, yang mengatur secara singkat tentang hukum acara dan prosedur melakukan penyadapan. Institute for Criminal Justice Reform mengidentifikasi beberapa masalah lain yang mana salah satunya yaitu hukum acara penyadapan di Indonesia belum mampu untuk melindungi pihak-pihak yang berpotensi dirugikan atas tindakan penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Beragamnya berbagai pengaturan tersebut, dicoba dibenahi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945. Putusan tersebut mengamanatkan untuk membentuk satu aturan tunggal tentang mekanisme dan prosedur penyadapan yang berbentuk undang-undang. Putusan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh DPR RI dengan membuat RUU Penyadapan.
Riset ini berupaya menggambarkan bagaimana formulasi pengaturan berdasarkan praktik – praktik terbaik di berbagai Negara terkait dengan penyadapan dalam sistem peradilan pidana. Melalui riset, ICJR berharap agar dapat menjadi bahan pengayaan bagi proses perdebatan dalam pembentukan UU penyadapan antara DPR RI dan Pemerintah. ICJR berkeinginan pengaturan penyadapan di masa depan akan memperkuat upaya perlindungan privasi dari tindakan penegakkan hukum yang dilakukan secara sewenang – wenang
Artikel Terkait
- 29/09/2018 RUU Penyadapan Masih Terlampau Birokratis dan Tidak Mengutamakan Perlindungan HAM
- 21/03/2013 Penyadapan dalam Rancangan KUHAP Harus Diberi Rambu Ketat
- 06/12/2019 5 Catatan ICJR Terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020
- 22/09/2019 Kertas Kerja: Rekomendasi Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019 – 2024
- 18/03/2019 Strategies to Reduce Overcrowding in Indonesia: Causes, Impacts, and Solutions
Related Articles
Parliamentary Brief #4: Tindak Pidana terkait Kelautan dan Kemaritiman dalam Rancangan KUHP
Pada masa pemberlakuannya KUHP di Indonesia sekitar tahun 1915, prinsip kemaritiman yang dianut oleh Kerajaan Belanda adalah MareLiberum yang menyatakan
Menjaga Kemerdekaan Pers, Mendorong Masyarakat Demokratis
Tahun 1998 merupakan tahun bersejarah bagi kebebasan dan kemerdekaan berbagai bidang di Indonesia. Bidang yang turut mencicipi kebebasan dan kemerdekaan
Reformasi Penahanan dan Penghindaran Penahanan bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika dalam RKUHAP
Dalam KUHAP, saat ini belum termuat bahwa penahanan bersifat exceptional, artinya tidak wajib, tidak harus digunakan, hanya apabila diperlukan untuk