Advokat sebagai bagian dari officer of the court memiliki posisi kunci dalam proses penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia diantaranya sebagai bagian dari proses mekanisme pengawasan dari tindakan – tindakan penegakkan hukum yang diambil oleh pejabat – pejabat yang terlibat dalam penegakkan hukum. Oleh karena itu tak salah jika advokat dinobatkan sebagai officium nobelium (profesi mulia) karena seluruh tindakannnya seharusnya dilandaskan pada perjuangan perlindungan hak asasi manusia. Karena sifat alamiah dari advokat tersebut, maka organisasi advokat sesungguhnya mampu mengambil peran besar dalam perjuangan perlindungan hak asasi manusia di seluruh penjuru dunia.
Peran besar organisasi advokat dalam perjuangan perlindungan hak asasi manusia ini pada dasarnya harus terwujud melalui keterlibatan organisasi advokat dalam program bantuan hukum. Secara mendasar organisasi advokat harus memberikan dukungan yang efektif terhadap program bantuan hukum. Untuk itu organisasi advokat juga harus turun dan terlibat aktif dalam mendesak negara untuk memberikan jaminan bantuan hukum bagi setiap warga miskin di negaranya.
Di Indonesia sendiri, program bantuan hukum yang didirikan atas inisiatif organisasi advokat juga belum menjadi sejarah yang cukup panjang. Hal ini terjadi karena organisasi advokat di Indonesia juga baru ada untuk pertama kalinya pada 30 Agustus 1964 yang ditandai dengan dibentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai organisasi yang mewakili kepentingan advokat di Indonesia. Namun, tak lama setelah itu, pada 1969 PERADIN mulai mengambil bagian dalam program bantuan hukum yang ditandai dengan berdirinya LBH (sekarang dikenal dengan LBH Jakarta) pada 1970. Sejak saat itu PERADIN memprakarsai berdirinya LBH – LBH di beberapa kota besar di Indonesia sampai 1980.
Pada saat IKADIN terbentuk pada 1980-an dan juga pada masa – masa sulit karena munculnya beragam organisasi advokatpun, pada dasarnya organisasi advokat di Indonesia tidak pernah melupakan program bantuan hukum sebagai salah satu program strategis dalam organisasi advokat. Namun, pada umumnya program bantuan hukum yang dijalankan oleh organisasi advokat masih mendasarkan pada sifat kerelaan dari para pengurus program bantuan hukum dari organisasi advokat tersebut, dan belum menjadi suatu gerakan masif dari bergeraknya organisasi advokat dengan melibatkan para anggota dari organisasi advokat tersebut. Meski pada saat yang sama Kode Etik Advokat telah mewajibkan seorang advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada si miskin apabila diminta oleh si miskin tersebut.
Masalah tersebut, tentu membawa dampak bagi kelompok masyarakat miskin yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Karena begitu banyaknya perkara – perkara hukum yang menyangkut kelompok masyarakat miskin namun organisasi advokat sebagai penyedia layanan bantuan hukum ternyata masih memiliki kapasitas yang minimal untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dampak ini akan semakin terasa bila si miskin tersebut sampai terjerat masalah pidana dimana sangat mungkin si miskin ini akan dirampas kemerdekaannya tanpa melalui pembelaan yang cukup. Hal ini dapat terjadi bilaketersediaan advokat untuk memberikan pembelaan yang maksimal juga masih sedikit.
Sampai sekarang tidak terdapat data, berapa jumlah orang miskin yang dapat mengakses layanan bantuan hukum yang disediakan oleh organisasi advokat. Sehingga sulit mengetahui secara pasti apakah program bantuan hukum yang dijalankan oleh organisasi advokat dapat berjalan efektif atau tidak dan sulit pula mengukur sampai seberapa jauh tingkat kepuasan masyarakat miskin yang mengakses layanan bantuan hukum yang disediakan oleh organisasi advokat.
Dengan dibentuknya KKAI sebagai embrio wadah tunggal advokat untuk menyambut adanya UU Advokat, tujuh organisasi advokat yang ada di Indonesia telah mengadopsi Kode Etik bersama yang dikenal dengan Kode Etik Advokat Indonesia dan perubahannya yang diadopsi pada 1 Oktober 2002. Pasal 7 huruf h telah menyatakan bahwa “Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu. Selain itu Pasal 4 huruf f juga menegaskan bahwa “Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.”
Dengan adanya ketentuan ini, maka bantuan hukum telah menjadi bagian yang melekat dalam profesi advokat dan untuk itu maka selayaknya pelanggaran terhadap kewajiban bantuan hukum ini merupakan wilayah etika yang menjadi yurisdiksi dari organisasi advokat.
Hingga periode terbentuknya KKAI ini penulis belum menemukan adanya organisasi advokat yang secara progresif menyerukan keterlibatan anggota untuk terlibat aktif dan missal dalam program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh organisasi advokat termasuk memikirkan bagaiman tata cara pemberian bantuan hukum melalui organisasi advokat. Kisah – kisah sporadis tentang bantuan hukum yang diselenggarakan oleh organisasi advokat kala itu memang terdengar tapi tidak dalam kesatuan langkah dan keterlibatan aktif secara missal dari para anggota organisasi advokat tersebut.
Dengan disahkannya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada 5 April 2003, dimana dalam Pasal 22 UU No 18 Tahun 2003 kewajiban etik bantuan hukum seorang advokat telah berubah menjadi kewajiban hukum dari advokat dan pengaturan serta mekanisme bantuan hukum termasuk bagaimana organisasi advokat dapat memainkan perannya dalam bantuan hukum diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah
Dalam hal kewajiban pemberian bantuan ini, penulis berpendapat bahwa para pembuat UU Advokat telah salah secara konseptual dalam menafsirkan bantuan hukum sehingga meletakkan kewajiban tersebut menjadi kewajiban hukum bagi advokat. UU Advokat secara prinsip telah memindahkan tanggung jawab dan kewajiban konstitusional negara untuk menyelenggarakan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan. Tanggung jawab dan Kewajiban konstitusional negara ini merupakan hal yang logis sejak Indonesia telah secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum. Selain itu juga Pasal 28 I ayat (4) telah menyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Dalam konteks inilah proses pengalihan tanggung jawab dan kewajiban konstitusional negara dalam soal bantuan hukum kepada advokat dan organisasi advokat harus mendapatkan sorotan tajam. Tanggung jawab konstitusional negara untuk menyediakan suatu sistem bantuan hukum nasional yang dapat diakses oleh kelompok masyarakat miskin di Indonesia setidaknya dapat ditemukan di Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 34 UUD 1945.
Meski demikian terdapat kesalahan konseptual pada bantuan hukum dalam UU Advokat, namun peran organisasi advokat tidaklah kecil, karena di pundak organisasi advokat terdapat fungsi pengawasan bantuan hukum yang dilakukan oleh advokat. Organisasi advokat harus memastikan bahwa setiap anggotanya tidak melanggar etika profesi saat menerima dan melaksanakan permohonan bantuan hukum. Organisasi advokat mestinya juga memastikan bahwa setiap orang miskin yang punya masalah hukum dan datang ke kantor – kantor advokat tidak akan mengalami diskriminasi karena keadaan sosial ekonominya. Persis di titik inilah organisasi advokat dapat menjalankan peran pentingnya.
PERADI sebagai organisasi advokat dengan jumlah anggota lebih dari 15.000 di seluruh Indonesia telah berupaya mengambil inisiatif penting sesaat setelah diundangkannya PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Inisiatif penting yang diambil PERADI adalah dengan membentuk Pusat Bantuan Hukum pada 11 Mei 2009 sebagai unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan bantuan hukum oleh anggota PERADI. Salah satu perubahan yang dapat dipandang revolusioner adalah dengan pembentukan Pusat Bantuan Hukum ini maka diharapkan adanya keterlibatan aktif 15 ribu anggota dalam program bantuan hukum. Titik pembedanya dengan organisasi bantuan hukum lainnya adalah unit kerja bantuan hukum ini bersandar pada 15 ribu anggota PERADI dan tidak mempekerjakan advokat dalam memberikan layanan bantuan hukum.
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Pusat Bantuan Hukum tersebut, PERADI juga telah mengesahkan Peraturan PERADI No 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum pada 8 Juli 2010 yang menegaskan bahwa setiap anggota PERADI wajib memberikan bantuan hukum dengan minimum pelaksanaan sebanyak 50 jam/tahun. Secara normatif, harus diakui bahwa PERADI telah menunjukkan kemajuan dalam program bantuan hukum dengan mencoba melibatkan 15 ribu anggotanya dalam program tersebut. Namun di sisi lain hambatan dan tantangan lain tentu muncul dalam pelaksanaannya. Salah satu yang paling mudah diidentifikasi adalah bagaimana melakukan komunikasi dengan 15 ribu anggota PERADI yang tersebar di seluruh Indonesia bahwa terhadap mereka telah diberlakukan ketentuan kewajiban bantuan hukum tersebut. Masalah lain yang muncul adalah Peraturan ini tidak melihat bagaimana dengan dana bantuan hukum yang semestinya tersedia karena menurut ketentuan yang berlaku bahwa layanan bantuan hukum yang digratiskan adalah sepanjang mengenai biaya jasa dari seorang advokat. Ketiadaan mekanisme dukungan biaya operasional baik dari negara, melalui UU Bantuan Hukum, ataupun dari organisasi advokat tentu bisa dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang beritikat buruk diantaranya dengan cara meminta dana dari pemohon bantuan hukum. Di sisi lain Peraturan PERADI tersebut hanya menegaskan larangan menerima dana dari Pemohon Bantuan Hukum untuk kepentingan apapun dalam aktifitas bantuan hukum. Tantangan lain tentu soal mekanisme pengawasan terhadap advokat yang melakukan aktifitas bantuan hukum. Peraturan PERADI ini masih menjelaskan tentang bagaimana masyarakat miskin dapat mengakses pengaduan terhadap advokat – advokat yang diduga melakukan pelanggaran etika di depan Dewan Kehormatan.
Hal – hal ini tentu harus segera dijawab oleh PERADI, karena dengan mengefektifkan program bantuan hukum ini diharapkan PERADI dan para anggota tentunya bisa mengambil garda terdepan terhadap pembelaan hak asasi manusia di Indonesia dan sekaligus menjawab kekuatiran masyarakat bahwa di Indonesia hanya si kaya saja yang boleh diwakili oleh Advokat
Artikel ini ditulis oleh Anggara, Senior Researcher Associate