Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam RKUHP setidaknya tercantum, dalam buku I khususnya yang membahas tentangpertanggungjawaban pidana korporasi dan buku II khususnya tentang tindak pidana lingkungan hidup. Di RKUHP, tindak pidana lingkungan hidup masuk dalam BAB Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Barang, dan Lingkungan Hidup, Bagian Kedelapan. Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Paragraf 1. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup khususnya dalam Pasal 389 dan 390. Rumusan norma dalam tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP masih memiliki ketidakjelasan atau kerancuan, bahkan akan berpotensi menyulitkan dalam pembuktian karena pengaturan delik pidana campuran antaratindak pidana materiil dengan tindak pidana formil. Selain perdebatan mengenai rumusan kejahatan lingkungan yang masih belum akurat dalam RKUHP juga ada persoalan mengenai politik kodifkasi dan status tindak pidana lingkungan yang mayoritas berada dalam pidana administratif. Oleh karena maka tindak pidana lingkungan hidup dalam KUHP hanya yang bersifat generic crime yakni terkait Pasal 389 dan 390. Selebihnya, maka tindak pidana lingkungan hidup lainnya yang administratif di biarkan di luar kodifikasi RKUHP Implikasi dari hal ini adalah bagaimana status pasal tindak pidana lingkungan yang bersifat generic crime yang telah ada dalam beberapa UU khusus seperti dalam UUPPLH.
Pada UUPPLH pengaturan perbuatan pidana lingkungan hidup juga termuat dalam Pasal 98 sampai pada Pasal 118. Terkait aspek korporasi sebagai subjek hukum pidana, konsep RKUHP saat ini dirasa masih memiliki kekurangan, dikarenakan RKUHP menggunakan doktrin identifikasi sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Kritik terhadap doktrin tersebut adalah dianggap sebagai legalbarrier to potential corporate criminal liability. Batasan tersebut dikarenakan doktrin identifikasi menyaratkan adanya tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan kedudukan yang tinggi dalam suatu korporasi agar korporasi tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban. Tentunya hal ini akan menjadi hambatan dalam menarik pertanggungjawaban korporasi yang dilakukan oleh agen-agennya atau pelaku lapangan seperti yang terjadi pada tindak pidana pembalakan liar. Jika dibandingkan dengan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, maka ruang lingkup pertanggungjawaban pidana yang dapat ditarik jauh lebih luas dikarenakan menggunakan doktrin pelaku fungsional. Karenanya, penggunaan doktrin yang menjadi dasar dalam menarik pertanggung jawaban pidana korporasi harus dipertimbangkan lagi doktrin mana yang cocok dalam kemudahan penerapannya.
Unduh Disini