Siaran Pers:
Peluncuran Situs ReformasiDefamasi.net sebagai Pusat Dukungan Sumber Daya untuk Reformasi Hukum Defamasi di Indonesia
Setelah 1998, Indonesia melakukan beragam reformasi kebijakan hukum dalam bidang HAM. Disamping UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Negara melalui sistem hukumnya juga telah mampu “beradaptasi” dengan kondisi yang mengusung kebebasan dan penghormatan terhadap HAM. Melalui UU No. 12 Tahun 2005, Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Pada level dasar, Indonesia melakukan amandemen terhadap pasal 28 UUD 1945 yang saat ini memuat 10 pasal tentang jaminan hak asasi manusia disamping pasal 28 itu sendiri.
Dalam ranah kebijakan hukum pidana Indonesia, belum terdapat jaminan yang kuat bagi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Dicabutnya pasal 134, 136 bis, 137, pasal 154, dan pasal 155 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi RI dan dinyatakannya pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat sepanjang pasal tersebut diterapkan sebagai delik materiil, bukanlah perkembangan yang teramat berarti. Sebab, di lain sisi Mahkamah Konstitusi justru masih mempertahankan pasal 310, 311, 316, 207, dan 208 KUHP yang sangat berpotensial memenjarakan masyarakat pada umumnya dan jurnalis pada khususnya dengan dakwaan penghinaan, melalui putusan MK atas pengujian pasal-pasal tersebut yang diajukan oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis melalui LBH Pers Jakarta sebagai Kuasa Hukumnya pada Agustus 2008. Kurang dari setahun kemudian (Mei 2009) Mahkamah Konstitusi RI juga menolak pengujian pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Berdasarkan catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih terdapat sejumlah UU yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, yakni ; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Keseluruhan UU tersebut memiliki sejumlah persoalan terhadap kebebasan berekspresi.
Disharmonisasi kebijakan yang memuat pasal-pasal penghinaan tersebut juga merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi, misalnya UU ITE, dan UU Pornografi. Pasal-pasal penghinaan tersebut mengakibatkan timbulnya reduplikasi tindak pidana penghinaan yang sudah diatur sebelumnya. Disamping itu, norma-norma yang diatur bersifat kabur sehingga dalam penerapannya mempunyai kecenderungan tinggi untuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta sikap diskriminatif.
Untuk itu ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) bersama-sama dengan Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) berupaya untuk mengambil peran aktif terhadap pembaharuan Hukum Penghinaan di Indonesia. Hal ini dipandang penting, karena ancaman terhadap kebebasan berekspresi dilakukan melalui proses legislasi dan sebaran ancamannya tidak hanya tertuju pada jurnalis dan media akan tetapi juga media yang tidak terlindungi dalam mekanisme yang disediakan oleh UU Pers.
Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR, berharap dengan diluncurkannya situs ReformasiDefamasi.net (http://reformasidefamasi.net), maka situs ini menjadi pusat dukungan dan sumber daya bagi bagi kelompok – kelompok masyarakat yang terkena dampak pemberlakuan hukum pidana terkait dengan kebebasan berekspresi khususnya dalam hukum penghinaan.
Supriyadi W. Eddyono, Koordinator IMDLN, juga menyatakan bahwa situs ini akan menyediakan bahan – bahan pembelaan, termasuk juga menyediakan beragam putusan MA yang relevan dan putusan – putusan dari pengadilan lain yang relevan, yang dapat digunakan tidak hanya oleh kalangan Advokat, namun juga kalangan jurnalis, aktivis, blogger dan warga negara lainnya untuk secara bersama – sama melakukan advokasi terhadap hukum defamasi di Indonesia