okezone.com – JAKARTA – Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menyambut baik dan mengapresiasiasi Rencana DPR untuk membahas RUU Revisi Undang-undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Koalisi mengingatkan kepada Pemerintah dan DPR selama pembahasan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami meminta selama pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban pemerintah dan DPR membuka partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat, terutama bagi para korban, baik individual, kelompok, ataupun organisasi untuk hadir dalam pembahasan-pembahasan di DPR,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo dalam siaran pers yang diterima, Senin (19/5/2014).
Supriyadi menyatakan bahwa faktanya saat ini banyak organisasi korban dan saksi belum cukup tersosialisasi dengan rencana pemerintah. Padahal, menurutnya, setidaknya para korban harus mengetahui pokok-pokok perubahan, atau lebih baik jika mereka mendapat akses atas Naskah akademis serta RUUnya.
“Masyarakat, terutama organisasi-organisasi korban dan saksi sebaiknya perlu diberitahu tentang pembahasan UU tersebut. Para Korban merupakan pihak yang penting untuk memberikan masukan, sehingga mereka dapat secara maksimal memberikan pandangan dan berpartisipasi. Tanpa partisipasi mereka (korban atau saksi), maka pembahasan undang-undang ini akan kurang berbobot,” kata Supriyadi.
Menurut Zainal Abidin, anggota Koalisi Perlindungan saksi dari ELSAM, ada banyak Organisasi Korban atau Pendamping Korban. Komisi III DPR perlu mengundang mereka untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
”Jika mereka dipanggil dalam pembahasan, maka masukan kepada DPR akan lebih maksimal. Dengan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat atas pembahasan di DPR sembari mensosialisasikan dan menerima masukan dari para saksi dan korban serta keluarga mereka, akan dapat membantu DPR untuk memperkuat pembahasan RUU ini,” kata Zainal Abidin.
(ful)
sumber : http://news.okezone.com/read/2014/05/19/339/987050/pembahasan-ruu-perlindungan-saksi-korban-harus-terbuka