image001

Penangkapan terhadap Faisol Tidak Berdasar, ICJR Minta DPR untuk Segera Revisi UU ITE Kembali

Diketahui bahwa terjadi penangkapan terhadap terduga pemilki akun bernama @reaksirakyat1 atas nama Faisol Abod Batis pada 10 Juli 2019. Dalam keterangannya pada Rabu, 17 Juli 2019 pihak Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyatakan bahwa Faisol menggunggah konten penghinaan terhadap presiden dan kepolisian Republik Indoensia, postingan SARA serta ujaran kebencian. Sebelumnya, diketahui bahwa unggahan akun tersebut mengkritik pimpinan negara dengan mengaitkannya dengan konflik agraria serta kritik terhadap kepolisian tentang perlindungan hak asasi manusia.

ICJR menilai tindakan yang dilakukan kepolisian yang melakukan penangkapan dan menetapkan Faisol sebagai tersangka dengan jerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU UU ITE dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum adalah berlebihan karena apa yang dilakukan oleh Faisol adalah salah satu bentuk ekspresi yang sah yang dijamin oleh UUD 1945.

ICJR juga menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak berdasar, karena:

Pertama, pernyataan polri yang menngatakan Faisol melakukan penghinaan terhadap presiden tidaklah berdasar. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden, telah menghapus pasal yang mengkrimisalisasi penghinaan presiden. Mahkamah Konstitusi menyatakan kriminalisasi penghinaan presiden tidak lagi relevan bagi negara yang demokratis, berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Presiden Republik Indonesia yang dipilih oleh rakyat Indonesia tidaklah boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi. Selain itu dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pun juga dinyatakan bahwa penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintahan harus dihindari oleh aparat penegak hukum. Sehingga apa yang dilakukan oleh kepolisian tidak berdasar dan jelas menghambat demokrasi.

Kedua, kritik terhadap presiden bukan lah merupakan Propaganda kebencian, perlu ditekankan kembali bahwa tujuan dari diaturnya propaganda kebencian sebagai tindak pidana adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia untuk golongan atau kelompok minoritas yang rentan hak nya terlanggar karena adanya diskriminasi berbasis atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian atau proganda kebencian berdasarkan Pasal 20 ICCPR yang membatasi hak kebebasan berpendapat adalah setiap tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan terhadap kelompok atau golongan, bukan pada individu atau pun instutusi yang bisa dikritik seperti presiden atau pun kepolisian. Dalam Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 pun juga telah dinyatakan bahwa perbuatan yang dikriminalisasi harus merupakan perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, bukan kritik terhadap institusi negara.

Penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE secara berlebihan tanpa memperhatikan tujuan awal pembentukan hukum tentang propaganda kebencian menunjukkan eksesifnya implementasi UU ITE yang justru mengancam kebebasan berpendapat. ICJR berpendapat bahwa pengaturan pembatasan kebebasan berpendapat tidak boleh membahayan kebebasan berpendapat. UU ITE semestinya harus kembali diletakkan untuk melindungi kebebasan berpendapat dalam ruang elektronik, dimana penghormatan hak asasi manusia adalah salah satu ciri penting dari Negara hukum.

ICJR  merekomendasikan agar DPR dengan segera mengajukan usul inisiatif untuk revisi UU ITE, karena penggunaan pasal-pasal karet, salah satunya adalah Pasal 28 ayat (2), telah begitu eksesif dan menimbulkan ketakutan berpendapat bagi rakyat Indonesia.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top