Terungkapnya kasus pornografi anak online melalui Facebook di Indonesia pada minggu lalu tentunya membuat mata masyarakat terbuka akan bahaya yang mengintai anak-anak mereka dari pelaku kejahatan seksual. Para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengeksploitasi anak-anak dengan membagikan gambar-gambar dan video porno anak-anak tersebut kepada komunitas mereka dan bukan tidak mungkin akan menyebar sampai kemasyarakat luasi. ECPAT Indonesia dan ICJR menilai kasus pornografi anak online ini termasuk yang terbesar yang pernah diungkap oleh pihak kepolisian dengan jumlah korban yang juga tidak sedikit.
Dalam kasus pornografi anak online yang melibatkan grup Facebook “Candy Loly Grup” ini Kepolisian sudah menangkap 4 orang pelaku dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah anak yang masih berumur 16 dan 17 tahun, sedangkan dua orang lainnya telah berusia dewasa.
Menanggapi kasus ini ECPAT Indonesia dan ICJR mendorong aparat penegak hukum menggunakan pasal berlapis dalam penuntutan. Juga harus memastikan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tabel Pasal-pasal Pidana yang Dapat Digunakan Secara Berlapis
Undang-Undang |
Pasal |
Keterangan
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 27 Ayat (1), 45 Ayat (1) dan52 Ayat (1) | Mengunggah dan membuat dapat diaksesnya konten pornografi anak (melanggar kesusilaan) |
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi | 4 Ayat (1), 11, 12, 37dan38 | Perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak |
Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak | 76 E, 76 I, 82dan88
|
Melakukan kekerasan seksual terhadap anak |
KUHP | 282 Ayat (1) dan290 Ayat (2) dan (3) | Melakukan kekerasan seksual terhadap anak |
Penggunaan pasal berlapis dalam kasus ini harus diberikan kepada para pelakunya, karena pelakunya tidak hanya mengunggah/menyebarkan materi pornografi anak melainkan juga mengunggah konten yang melanggar kesusilaan, membuat materi pornografi anak dan melakukan kekerasan seksual kepada para korbannya.
Atas dasar perbuatan inilah ECPAT dan ICJR merasa perlunya penggunaan pasal berlapis diterapkan bagi para pelakunya karena apa yang dilakukan para pelaku berdampak sangat buruk bagi korban baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Penerapan pasal yang berlapis bagi para pelaku diharapkan bisa menjadi suatu tonggak penting dalam menegakkan keadilan bagi anak-anak dan keluarga yang menjadi korban.
ECPAT dan ICJR juga mendesak agar penanganan kasus ini harus mampu membongkar jaringan dan dilakukan secara profesional. Semua pelaku seharusnya dibawa ke pengadilan. Alat bukti yang disajikan di pengadilan juga harus lebih memadai dan realible. Pencarian alat bukti juga penting dilakukan secara mendalam sehingga tidak hanya segelintir pelaku yang bisa diseret ke pengadilan