image001

Peringatan 30 Tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak, ICJR: Anak (masih) Dalam Ancaman Penjara

20 November menandai 30 tahun deklarasi hak-hak asasi anak, yang kemudian dituangkan di dalam Konvensi Hak Anak. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Sayangnya, 30 tahun pasca deklarasi hak-hak asasi anak ini, penghormatan, pemenuhan, dan promosi terhadap hak anak di Indonesia masih minim, utamanya hak anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurut UNICEF, dalam 30 tahun peringatan deklarasi hak-hak anak, anak di seluruh dunia masih terus menghadapi ancaman, baik yang sudah lama ada maupun ancaman-ancaman baru yang terus menerus hadir. Sudah banyak progress yang terjadi, namun anak-anak yang paling miskin masih terus menghadapi permasalahan yang sama dan tidak merasakan progress tersebut.

Dalam Pasal 40 Konvensi Hak Anak, dinyatakan bahwa negara harus mengakui hak setiap anak yang diduga, dituduh, atau diputus telah melakukan tindak pidana akan diperlakukan dengan konsisten. Tidak hanya itu, Pasal 40 juga menjamin hak-hak anak dalam peradilan pidana. Hak inilah yang kemudian oleh Pemerintah Indonesia kemudian dituangkan di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Tahun 2019 juga menandai 5 Tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Artinya, jika merujuk pada undang-undang ini, waktu transisi dan persiapan sudah habis dan ketentuan-ketentuan dalam UU SPPA harus sudah berlaku secara efektif. Sayangnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan ICJR, pemenuhan hak-hak anak khususnya anak yang berkonflik dengan hukum masihlah belum terimplementasi dengan baik.

ICJR menemukan, UU SPPA dalam implementasinya masih menghadapi permasalahan baik dalam masalah kesiapan regulasi teknis pelaksana, SDM, sarana dan prasarana, juga mengalami permasalahan dalam tataran implementasi secara umum. Dampaknya, hak-hak anak yang dijamin di dalam KHA, diadopsi dalam UU Perlindungan Anak, serta UU SPPA, menjadi tidak terpenuhi dan bahkan dalam derajat tertentu dilanggar karena adanya kesewenang-wenangan yang terjadi. Ketentuan UU SPPA yang berusaha untuk membendung adanya pelanggaran hak anak yang berkonflik dengan hukum, ternyata masih tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Sebagai contoh, dalam hal pendampingan hukum, dalam penelitian yang dilakukan ICJR terhadap putusan anak di DKI Jakarta tahun 2016 – 2018, ditemukan bahwa pendampingan hukum terhadap anak masih belum diberikan secara merata di seluruh tingkatan. Padahal, UU SPPA mewajibkan pendampingan hukum terhadap anak di setiap tingkatan. Dari 304 kasus, pendampingan oleh kuasa hukum di persidangan ditemukan sebanyak 94,1%, sedangkan di tingkat penyidikan hanya 3,9% dan 5,3% di tingkat penuntutan. Padahal, pendampingan terhadap anak di proses awal peradilan pidana sangatlah krusial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang lain, seperti hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan serta hak untuk diadili dengan kompeten, imparsial, dan beralasan nantinya.

Tidak hanya itu, di Indonesia kecenderungan terhadap penahanan dan pemenjaraan Anak masih sangat tinggi. Padahal, Konvensi Hak Anak dalam Pasal 37(b) menegaskan bahwa penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan terhadap anak harus dilakukan sebagai upaya terakhir dan sebisa mungkin dilakukan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Sayangnya, penelitian ICJR menunjukkan bahwa penahanan dilakukan pada 93,75% Anak. Tidak hanya itu, penahanan ini dalam beberapa kasus juga ditemukan melebihi waktu yang diperbolehkan oleh UU SPPA. Sayangnya, masalah penahanan sewenang-wenang ini nampaknya belum akan berakhir karena UU SPPA masih bertumpu pada KUHAP yang secara prinsip masih minim mekanisme pengawasan dan kontrol dari pengadilan untuk kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum atau judicial Scrutiny.

Angka putusan penjara terhadap anak pun masih mencapai 86%. Padahal, UU SPPA telah menyediakan berbagai macam bentuk alternatif pidana non-pemenjaraan seperti peringatan dan pengembalian pada orang tua. Pemenjaraan bukan hanya populer dijatuhkan oleh Hakim, Jaksa pun memiliki kecenderungan untuk menuntut anak dengan pidana penjara, terbukti dengan ditemukannya 80% tuntutan jaksa berupa penjara pada penelitian ICJR.

Hal-hal di atas, menunjukkan bahwa memasuki 30 tahun peringatan Deklarasi Hak Anak, yang kemudian dituangkan dalam Konvensi Hak Anak dan telah diratifikasi oleh Indonesia, negara ini masih belum dapat memberikan perlindungan dan jaminan yang maksimal terhadap anak, yang salah satunya adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut, ICJR merekomendasikan Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU SPPA dan segera melakukan perbaikan dan melengkapi hal-hal yang belum tersedia. Aparat penegak hukum juga harus memerhatikan dengan baik-baik bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak-anak, yang oleh karena itu tetap harus dihormati haknya, terlepas dari tuduhan yang dikenakan padanya, dan diperlakukan dengan memerhatikan posisinya sebagai anak.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top