image001

Polisi Harus Tanggap dalam Mengungkap Pelaku Peretasan Situs Tempo

Pada Jumat, 21 Agustus 2020 situs website dari salah satu media di Indonesia, Tempo, mengalami peretasan. Diberitakan hal tersebut yang berlangsung berkali-kali pada Jumat dini hari, situs Tempo sempat menampilkan layar hitam dan memainkan lagu nasional “Gugur Bunga” selama 15 menit serta menampilkan tulisan “Deface By @xdigeeembok. STOP HOAX! Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat INdonesia. Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.” Kemudian, diikuti tweet akun Twitter @xdigeeembok yang mempostkan #KodeEtikJurnalistikHargaMati dan membalas tweet dari Tempo dengan “Peringatan Mesra”.

Serangan di ruang siber seperti ini merupakan upaya pembungkaman Pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara berdemokrasi. Seperti diketahui bersama dalam beberapa waktu yang tidak lama hal serupa juga terjadi terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang dikenal kritis terhadap pemerintah.

Selama 2019 ada beberapa kasus serangan siber, baik berupa peretasan saja hingga peretasan yang berujung ke kebocoran data pribadi yang terjadi. Kasus Ravio Patra yang akun WhatsApp-nya diretas dan berujung ke penangkapan dirinya atas postingan konten yang tidak dilakukannya. Lalu, ada juga kasus bocornya data pelanggan, Denny Siregar, yang dibuka secara ilegal oleh karyawan outsourcing Telkomsel. Hingga ke kasus peretasan akun Twitter dari dr. Pandu Riono.

Kecenderungan hal yang belakangan ini terjadi menimpa mereka yang kritis terhadap pemerintah. Termasuk Tempo yang dalam pelansirannya sering berisi kritik dengan design cover yang kontroversial. Hak kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan sesuai dengan fakta yang yang didapat, dan pertanggung-jawaban atau penyelesaian sengketa terhadapnya adalah lewat mekanisme Dewan Pers.

Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi, dan RUU Perlindungan Data Pribadi masih merupakan PR untuk dibahas di DPR. Namun dalam melindungi serangan siber seperti ini UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah mengatur proteksi hukum bagi serangan siber seperti ini. Peretasan dalam klausul hukum merupakan “akses ilegal” yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain.

Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Sedangkan dalam hal mengakses dan mengambil informasi atau data pribadi bisa dikenakan,

Pasal 32 ayat (1) UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Sayangnya, walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan dan ketanggapan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut kasus serupa berbeda dan terkadang mengalami double standard terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah. Kasus peretasan Ravio Patra misalnya dari waktu kejadian terjadinya peretasan, hingga penangkapan yang diduga merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi dirinya hanya berlangsung beberapa jam saja. Sedangkan pengungkapan siapa pelaku peretasan sebenarnya cenderung tak responsif.

Kasus-kasus seperti ini dilihat dapat bertambah dan semakin banyak maka perlu langkah aktif dari APH dalam nenanggapi kasus serupa. Seiring dengan kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online atau virtual selama masa pandemi covid-19, serangan-serangan siber akan banyak ditemukan.

Maka, dengan ini ICJR menyerukan bagi APH, khususnya Kepolisian RI untuk secara professional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa diskriminasi. Untuk melindungi aktivis, pembela HAM, pengkritik, dan juga menghormati kebebasan pers dengan berpegang teguh pada jaminan penghormatan kebebasan berekspresi dan berpedapat yang merupakan pilar dalam kehidupan berdemokrasi. Serangan terhadap jaminan kebebasan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top