Kasus Posisi
IA selaku Ketua RT telah membentuk Majelis Taklim dan mengundang PT melalui surat untuk pelatihan penyelenggaraan jenasah dan hadir di Minggu 17 Mei 2009 pukul 15.30 WITA di Masjid. Akan tetapi undangan tersebut oleh PT yang keberatan kemudian menulis di depan undangan dengan mengatakan “korban Majelis Taklim kotor” dan dibelakang undangan menulis dengan spidol merah “jangan bohongi Pa’ RW dan Pak’ Lurah, jangan permainkan korban MAJ TA dengan kekuasaan”. Undangan tersebut lalu dikembalikanPT ke rumah IA, dimana oleh IA undangan tersebut diperlihatkan kepada Majelis Taklim. Saat minggunya saat sedang berlangsung ceramah, tiba – tiba PT datang di luar Masjid dan berteriak “berhenti berceramah dan jangan menyinggung orang”. IA keberatan serta menjadi malu atas tulisan di undangan tersebut dan teriakan PT di halaman Masjid
Dakwaan
310 ayat (2) KUHP, 310 ayat (1) KUHP, 64 ayat (1) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 1432 K/PID/2010[1]
Bahwa kata – kata baik yang ditulis oleh Terdakwa maupun teriakan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, karena hal – hal tersebut adalah kata yang hanya bernada protes, dan tidak bermaksud menghina seseorang
- Putusan MA No 1432 K/PID/2010: http://icjrid.files.wordpress.com/2012/06/1432_k_pid_2010.pdf